(19/12) Sidang ajudikasi Non Litigasi antara LGMI Kabupaten Demak melawan Kepala Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Kabupaten Demak beragendakan Pembuktian. Dalam sidang dengan nomer register sengketa 016/SI/X/2017 kedua belah pihak hadir dan termohon menyerahkan hasil uji konsekuensi yang telah diperbaiki beserta lampiran pendukungnya. Hasil uji konsekuensi dari termohonpun diterima oleh Majelis Komisioner dan akan dikaji lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan pembuatan putusan nanti. Majelis pun memberikan kesempatan kepada termohon untuk sedikut menjelaskan terkait uji konsekuensi yang telah dilakukan. Termohon mengatakan bahwa sumber biaya program prona Tahun anggaran 2017 dan jumlah biaya yang diperoleh dan yang digunakan program Prona Tahun Anggaran 2017 memang ranah BPN kabupaten Demak, namun masuk dalam kategori yang dikecualikan. Sementara itu BPN Kabupaten Demak tidak menguasai dokumen mengenai rincian penggunaan anggaran pendapatan dan belanja yang digunakan di masing-masing desa dalam program prona Tahun anggaran 2017. Dikarenakan rincian penggunaan aggaran yang dimiliki hanya anggaran kegiatan-kegiatan BPN Kabupaten Demak saja. Sementara itu dalam sidang ini pihak pemohon belum siap dengan alat buktinya, sehingga majelis meminta pihak pemohon untuk mengirim alat bukti nya dalam minggu ini ke kantor komisi informasi provinsi jawa tengah. Sidangpun ditunda dan sidangpun akan dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan.