(12/03) Permohonan informasi yang dajukan Pemohon yakni Hendro Susanto, SE melawan Kepala BPN Kota Semarang tertanggal 24 September 2017 mengenai salinan warkah sertifikat HGB No. 203/ Bangunharjo Semarang, yang awalnya atas nama Widyawati Susanto/ istri Budiarjo Susanto (ibu dan ayah dari Hendro Susanto, SE) dan kemudian bisa beralih nama menjadi Priskilla Tuty Susanto berdasarkan Akte Jual Beli No. 84/2008 yang dibuat Notaris Tini Sriwidiyoko, SH, dimenangkan oleh pemohon. Pada persidangan ajudikasi tanggal 15 Januari 2018, Termohon (Kepala BPN Kota Semarang) sempat menyampaikan jawaban lisan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor : 547/PEN.33.74-100/II/2018 tentang Klasifikasi Informasi. Isi penetapan yang diserahkan pemohon kepada Majelis Komisioner dalam sidang, yang pada intinya menyebutkan bahwa informasi yang dikecualikan meliputi Buku Tanah, Surat Ukur dan Warkahnya, hanya dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah dalam hal menjalankan tugasnya dan warkah peralihan atas HGB No.203/Bangunharjo.
Namun Majelis Komisioner berpendapat, Termohon tidak seharusnya menyatakan buku tanah, surat ukur dan warkah tanah sebagai informasi yang dikecualikan, sepanjang pemohon informasi merupakan pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah ahli warisnya. Atau setidaknya didalam pengujian konsekuensi kolom jangka waktu diberikan retensi/batas waktu bahwa informasi tersebut dikecualikan sepanjang pemohonnya bukan pihak yang berkepentingan. Artinya Permohonan yang diajukan Hendro Susanto bukan merupakan informasi dikecualikan sepanjang pemohonnya adalah pihak yang berkepentingan, pemegang hak dan atau kuasanya serta instansi pemerintah yang menjalankan tugasnya membutuhkan informasi. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Pewarisan yang dibuat oleh Notaris Joeni Moeljani tertanggal 25 Oktober 1982 bahwa Widyawati Susanto sebelumnya Oei Kien Wan Hio memiliki 4 (empat) orang anak selaku ahli waris yaitu Onny Susanto, Hendro Susanto, P. Tuty Susanto dan Handjaja Susanto. Oleh sebab itu Pemohon dapat disebut sebagai salah satu ahli waris dari Widyawati Susanto dan disebut sebagai pihak yang berkepentingan. Serta berdsarkan pula Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.221/Pdt.G/2001/PN.Smg dalam Amar Putusan Pokok Perkara menetapkan bahwa Onny Susanto, BA (Tergugat II), Hendro Susanto, SE (Penggugat I), P. Tuty Susanto, SE (Tergugat I) dan Ir. Handjaja Susanto (Penggugat II) adalah ahli waris anak dari almarhum suami-istri Budiardjo Susanto (Yap Ing Liat) dan Widyawati Susanto (Oei Kien Wan Nio) yang berhak mewaris harta peninggalan suami istri tersebut.
Dari fakta-fakta diatas, dalam Amar Putusan pada perkara nomor 023/SI/XII/2017, Majelis Komisioner memustusukan Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Pertanahan Kota Semarang Nomor: 547/PEN.33.74-100/II/2018 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan beserta lampiran I dan lampiran 2 Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor: 529/100-33.74/I/2018 tertanggal 31 Januri 2018. Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi salinan warkah sertifikat HGB No. 203/ Bangunharjo Semarang yang awalnya atas nama Widyawati Susanto/ istri Budiarjo Susanto (ibu dan ayah dari Hendro Susanto, SE) dan kemudian bisa beralih nama menjadi Priskilla Tuty Susanto berdasarkan Akte Jual Beli No. 84/2008 yang dibuat Notaris Tini Sriwidiyoko, SH. Menolak Tuntutan/Petitum Pemohon yakni Menghukum dan menetapkan bahwa Termohon telah dengan sengaja melanggar Pasal 55,52,53 sesuai dengan Ketentuan Pidana didalam Undang2 Informasi Publik no. 14 / 2008 dan Peraturan Komisi Informasi no. 1 / 2013 yang ditulis dalam Permohonan Sengketa Informasi maupun Kesimpulan Pemohon. Memerintahkan Termohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk memberikan dokumen yang dimonkon pemohon. Serta Membebankan biaya pengadaan dokumen informasi kepada Pemohon.