(11/12)  Sidang Ajudikasi Non Litigasi antara Handoko Wahyu Sigit D melawan Bupati Sragen dilakasanakan di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing. Dalam sidang kali ini dihadiri oleh kedua belah pihak Handoko Wahyu SD hadir secara pribadi dan Bupati Sragen hadir dengan dikuasakan oleh Fajar Adhi N, Muh. Yulianto,Mulyono, Prijo Dwi A, dan Ahmad Masduki. Sementara itu Pokok Perkara yang disengkatan  adalah Laporan PertanggungJawaban Keuangan Desa Plosokerep dan Mojorejo kec. Karangmalang Tahun 2016 beserta dokumen pendukungnya. Setelah sidang dibuka, dilanjutkan dengan pemeriksaan legal standing kedua belah pihak, dan pemberiaan keterangan tambahan dari pemohon dan termohon. Kemudian sidang dilanjutkan proses mediasi  di hari yang sama dengan mediator Handoko Agung S, S.Sos di Ruang Mediasi Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam sidang mediasi pertama ini, langsung mempeoleh kesepakatan bahwa termohon bersedia memberikan informasi yang diminta pemohon sesuai ruang lingkup kewenangannya yaitu mengenai Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Plosokerep Tahun 2016 dengan rincian berupa salinan APBDes lengkap dan Salinan Laporan Realisasi APBDes. Sementara itu untuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Mojorejo Kecamatan Karangmalang Tahun 2016 sudah diterima oleh Pemohon. Termohon akan memberikan salinan dokumen sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu sepuluh hari kerja setelah ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini. Penyerahan informasi telah dilakukan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen selaku PPID Utama Kabupaten Sragen. Sementara itu untuk biaya pengadaan salinan dokumen dibebankan kepada Pemohon.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content