Sidang ajudikasi non litigasi yang dilaksanakan di ruang sidang lantai dua komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan pemohon eko heru santoso melawan termohon Bupati Sragen masih berangendakan pemeriksaan alat bukti dan saksi/ahli. Hal ini dikarenakan pada persidangan sebelumnya pihak termohon belum membawa alat bukti  dan dalam  persidangan kali ini dengan nomer register  sengketa 003/SI/I/2017  pihak pemohon memberikan alat bukti tambahan,serta  termohon menyerahkan alat bukti persidangan. Dalam fakta persidangan pihak termohon memberikan keterangan secara lisan terkait penolakan permohonan pemohon dikarenakan termohon masih meragukan kapasitas pemohon informasi dan relevansi tujuan permohonannya.  Kemudian adanya privasi dari pihak penyedia barang dan jasa yang mana dalam surat perjanjian kerja, berisi tentang ketentuan-ketentuan yang mengikat kedua belah pihak. Serta terkait dengan hak cipta tidak harus didaftarkan di kementrian hokum dan ham.  Pihak termohon menambahkan bahwa Permohonan Pemohon termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang jasa dan kontruksi. Dari pernyatan tersebut Majelis Komisioner menanyakan apakah telah melakukan uji konsekuensi terkait informasi  yang diminta pemohon adalah informasi yang dikecualikan. Pihak termohon mengatakan bahwa belum melakukan uji konsekuensi terhadap penolakan informasi tersebut, dan penguat dasar bahwa informasi yang diminta pemohon merupakan informasi  yang dikecualikan hanyalah surat dari dinas pekerjaan umum kabupaten sragen yang melampirkan informasi yang dikecualikan. Terkait hal tersebut, majelis komisioner memberikan jangka waktu satu minggu untuk termohon melakukan uji konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi public sebagai informasi yang dikecualikan serta menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.  Majelis komisioner juga  mengatakan untuk pihak termohon dan pemohon dapat mengirimkan kesimpulan sidang agar agenda sidang selanjutnya  masuk pada putusan.

     

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content