Pada hari Senin 29/8 KIP Jateng menggelar Sidang ajudikasi perkara nomer 014/SI/VI/2016 antara Ormas DPD Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) Jawa Tengah yang diwakili oleh Aris Munandar selaku Ketua Harian melawan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang. Dengan Majelis Komisioner Sosiawan selaku Ketua Majelis, Rahmulyo Adiwibowo dan Handoko Agung S. selaku Anggota Majelis.
Bahwa obyek sengketa yang menjadi permasalahan adalah keputusan tidak diberikannya informasi berupa :
- Informasi program kegiatan pengadaan barang dan jasa atau daftar satuan pekerjaan TA 2016;
- Informasi dokumen kontrak, dokumen penyelesaian pekerjaan atas pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang telah selesai pada tahun 2015;
- Salinan laporan harta kekayaan pejabat Negara yang wajib melaporkannya di badan public yang telah diperiksa, diverifikasi dan telah dikembalikan oleh KPK RI;
Bahwa dengan mempertimbangkan surat pencabutan permohonan penyelesaian sengketa informasi dari Pemohon (BARA-JP) Nomer 02/BARA-JP/JATENG/VIII/2016 tertanggal 28 Agustus 2016 dan diterima oleh Sekretariat KIP Jateng tanggal 29 Agustus 2016, maka Majelis Komisioner mengeluarkan Penetapan Nomor : 003/PEN-A/MK/VIII/2016/KIP-JTG yang amarnya berbunyi :
- Menerima permohonan pencabutan penyelesaian sengketa informasi public yang diajukan pemohon;
- Memerintahkan kepada panitera untuk mencoret permohonan pemohon dari register sengketa;
- Permohonan pemohon tidak dapat diajukan kembali