(15/01) Ajudikasi Non Litigasi pertama Antara Hendro Susanto, SE melawan Kepala BPN Kota Semarang beragendakan Pemeriksaan Legal Standing. Pihak pemohon hadir secara pribadi, sedangkan kepala BPN hadir diwakili oleh Kuasanya. Dalam sengketa kali ini, Informasi yang diminta yakni Salinan/Fotocopy Warkah Sertifikat HGB nomor 203/Bangunharjo Semarang yang awalnya atas nama Widyawati Susanto/ Istri Budiarjo Susanto (Ibu dan Ayah dari Hendro Susanto, SE) dan Kemudian bisa beralih nama menjadi Priskilla Tuty Susanto berdasarkan Akte Jual Beli nomor 84/2008 yang dibuat Notaris Tini Sriwidiyoko, SH. Setelah sidang dibuka dan pemeriksaan identitas kedua belah pihak, Majelis menawarkan untuk pihak pemohon terlebih dahulu memberikan keterangan tambahan terkait permohonan yang diajukan. Hendro Susanto selaku pemohon mengatakan pada tahun 2015 pihaknya pertama kali mengajukan surat kepada BPN Kota Semarang untuk meminta dokumen warkah tersebut, dan diberikan oleh BPN namun hanya boleh dilihat saja. Selanjutnya di tahun yang sama pihaknya mengirim surat kembali untuk meminta salinan dokumen warkah sertifikat tersebut, namun BPN memberikan jawaban yang pada intinya tidak memperbolehkan dokumen tersebut di copy dan dilihat kembali. Kemudian kesempatan keterangan tambahan diberikan kepada termohon, yang mana pihaknya mengatakan bahwa tidak diperbolehkannya untuk memberikan dokumen tersebut karena memang atas rekomendasi BPN Kanwil Provinsi Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan dokumen yang diminta Pemohon merupakan kewenangan BPN Kanwil, sehngga ketika pemohon mengajukan surat permohonan kepada BPN Kota Semarang, surat tersebut dilanjutkan ke BPN Kanwil dan jawaban dari BPN Kanwil langsung diteruskan kepada pemohon. Hal tersebut dilakukan sesuai aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 35 ayat 3 Tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003, Pasal 12 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 192 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.Sementara itu dalam sidang Kepala BPN melalui kuasanya juga menyampaikan bahwa tidak perlu melalui proses mediasi karena, tetap tidak akan diizinkan untuk memberikan dokumen sertifikat tersebut. Oleh karena itulah Majelis memutuskan untuk menunda sidang dan pada sidang berikutnya akan langsung masuk pada agenda pembuktian. Majelis mengingatkan untuk pemohon dan termohon pada sidang berikutnya telah siap dengan alat bukti untuk memperkuat peryataan-pernyataan yang telah disampaikan. Utamanya untuk termohon yang menyampaikan informasi tersebut tidak dapat diberikan, wajib menyampaikan hasil uji konsekuensinya.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content