(2/8) Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar sidang sengketa Watch Relation of Corruption (WRC) sebagai pihak Pemohon dengan dua kades secara bersamaan, yaitu Kepala Desa Bumiharjo (027/SI/VI/2023) dan Kepala Desa Klebu (028/SI/VI/2023) yang kemudian disebut sebagai Termohon. Persidangan ini digunakan untuk mengklarifikasi permohonan Pemohon mengenai salinan dokumen APBDes, RAB, LPJ, SPJ, serta realisasi berkuitansi Desa Bumiharjo dan Desa Klebu, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara tahun anggaran 2018-2022.
Sebagai lembaga yang terbentuk dari berbagai lapisan masyarakat, Pemohon ingin mengetahui peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara yang bersih dan bebas dari korupsi. Maka dari itu, salinan informasi yang sudah disebutkan di atas akan digunakan sebagai bahan penelitian dan kajian internal WRC. Hal tersebut merunut fakta lapangan dan informasi dari masyarakat bahwa terdapat indikasi kecurangan-kecurangan di desa Klebu dan desa Bumiarjo.
Mengacu pada Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara nomor 76 Tahun 2020 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, SPJ dibatasi hanya untuk penentu kebijakan, pengawas, serta penegak hukum. Oleh karena itu, Termohon mengklarifikasi bahwa informasi yang diajukan Pemohon sebagian bersifat terbuka, tetapi sebagian merupakan informasi yang dikecualikan.
Ketua Majelis Komisioner, Sutarto, S.H., M.Hum. bersama anggota komisioner lainnya, Setiadi, S.H., M.H. dan Moh Asropi, S.Pd.I memberikan pilihan untuk melakukan mediasi di persidangan selanjutnya.
(Fauziah, Nabella, Widya)


