(17/7) Sengketa Informasi dengan nomor register 025/SI/VI/2023 antara LBH Yogyakarta sebagai pihak Pemohon melawan BPN Kota Surakarta sebagai pihak Termohon memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan ini, Pemohon melampirkan 13 bukti dokumen, salah satunya merupakan surat hibah tanah yang diberikan oleh pemilik tanah sebelumnya sesuai dengan silsilah ahli waris. Selain itu, Pemohon juga menghadirkan 3 orang saksi yang merupakan warga asli Desa Kentingan Baru, yaitu Sukarno, Ruskanto Promo Wijoyo, dan Andreas Yosef Asa.
Melalui persidangan ini, Pemohon menginginkan informasi mengenai HGB atas tanah yang selama ini mereka tinggali. Di sisi lain, Termohon terus berpendirian bahwa informasi yang diinginkan Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan. Hal tersebut didukung oleh bukti surat DIK (Daftar Informasi Dikecualikan) yang dilampirkan Termohon.
Ketua Majelis Komisioner, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos., beserta anggota Komisioner lainnya, Indra Ashoka Mahendrayana, S.E. dan Moh Asropi, S.Pd.I., meminta Pemohon dan Termohon memperbaiki serta melengkapi bukti dokumen. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda Pembuktian II.
(Fauziah, Nabella, Widya)


