(1/2/2023) Sidang ajudikasi non-litigasi antara Rohkhmad Fifin (Pemohon) melawan
    Kepala Desa Karangtengah, Kab. Kendal (Termohon) diselenggarakan di ruang sidang Komisi
    Informasi Provinsi Jawa Tengah. Agenda persidangan dengan nomor sengketa 138/SI/XI/2022
    ini adalah klarifikasi para pihak (pemohon dan termohon) setelah sebelumnya pemohon
    mengajukan surat permohonan informasi kepada termohon mengenai salinan; 1)Anggaran
    pendapatan dan belanja desa 2017 dan 2018, 2)Laporan pertanggungjawaban beserta lampiran
    Anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2017 dan 2018, 3)RAB Jalan Rabatbeton dan
    saluran di RW 03 Desa Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal yang
    bersumber pada anggaran dana desa tahun 2017 beserta laporan pertanggungjawaban dan
    lampiran.
    Pihak Pemohon menjelaskan bahwa tujuan dari permohonannya adalah untuk
    mendapatkan informasi terkait proses pengerjaan infrastruktur Jalan Rabatbeton dan saluran di
    RW 03 Desa Karangtengah. Sebelumnya pihak pemohon mengirimkan surat keberatan kepada
    termohon pada tanggal 31 Agustus 2022 dikarenakan tidak ditanggapinya permohonan informasi
    tersebut, pemohon kemudian mengajukan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi
    publik ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
    Sementara itu Ketua Majelis Komisioner Drs. Sosiawan beserta para anggota Anggota
    Majelis Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos dan Widi Heriyanto, S.Sos. memberi kesempatan kepada
    Termohon untuk memberikan klarifikasi terkait Permohonan Pemohon. Kades Karangtengahpun
    membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan Rohkmad, namun tidak
    ditanggapinya surat tersebut karena pihaknya sedang melakukan proses musyawarah terkait
    informasi yang dimohonkan Pemohon dapat diberikan atau tidak. Kades juga menjelaskan telah
    menyiapkan data-data yang dimohonkan Pemohon, namun sebelum informasi tersebut diberikan,
    pihaknya ingin mengundang Pemohon terlebih dahulu untuk meminta penjelasan terkait
    keperuntukkan informasi tersebut. Pada tahun 2017 Kades juga membenarkan tterdapat alokasi
    anggaran untuk pembangunan jalan beton sepanjang 100 meter dengan saluran namun proses
    pembangunan tersebut telah berjalan sesuai aturan telah diaudit oleh pihak pihak terkait. Dari
    keterangan pihak Termohon inilah, Majelis Komisioner selanjutnya memutuskan melanjutkan
    agenda sidang ke Mediasi karena dalam keterangan Termohon tidak menyampaikan informasi
    dikecualikan, dan Majelis menilai Pemerintah Desa belum memahami tentang system dan teknis
    pelayanan informasi. Namun mediasi yang dilakukan di hari yang sama, belum mendapatkan
    kesepakatan sehingga Mediator dan atas kesepakatan para pihak memutuskan menunda mediasi.
    Proses mediasi kedua akan dilakukan pada tanggal tujuh februari 2023.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content