(31/01) Pada sidang lalu (24/01) perkara antara Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik
    Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Cilacap dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap diputuskan
    Majelis Komisioner untuk dilanjutkan dengan Agenda Mediasi. Hal ini karena Termohon menyatakan
    informasi Pemohon dapat diberikan setelah proses pengerjaan proyek selesai dan telah melalui proses
    audit. Maka pada hari Selasa Tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Januari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga
    (31-01-2023) dengan sengketa nomor: 132/SI/X/2023 telah dilakukan proses Mediasi dengan
    Mediator Drs. Sosiawan, M.H antara GNPK RI Kabupaten Cilacap yang dalam hal ini dihadiri oleh
    Albani Idris, S.Sos selaku Ketua dan Hartini selaku Sekretaris, dengan Sekda Kabupaten Cilacap yang
    dalam hal ini dikuasakan kepada Sherly Dyah Permanasari SE., MM, Mariyanto SH, Sodik Ismail,
    A.Md, berdasarkan surat kuasa nomor 185/07727/05 tertanggal 16 Desember 2022.
    Dalam mediasi ini para pihak mencapai kesepakatan bersama dengan sejumlah ketentuan. Sementara
    itu Informasi yang dimohonkan Pemohon yakni 1. Salinan Perjanjian Kontrak Pekerjaan, 2.
    Addendum/ Amandemen (kalau ada), 3. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), 4. Rencana Anggaran
    Belanja (RAB), 5. Perubahan Gambar (kalau ada),dan 6. Contract Change Order (CCO) untuk Proyek
    Pembangunan jalan Rigid di jalan Babakan-Karangsari (310) Kec. Cimanggu Kab. Cilacap yang
    dibiayai APBD Kab. Cilacap senilai Rp. 3.941.151.000 (tiga milyar sembilan ratus empat puluh satu
    juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Kartika, Cilacap anggaran tahun 2022 Dalam kesepakatan Termohon bersedia memberikan dokumen sesuai dengan permohonan
    Pemohon yakni angka 1 dan 3 akan diberikan Termohon dalam bentuk hardcopy sesuai dengan
    permintaan Pemohon. Untuk angka 2, 4, 5 dan 6 dapat diberikan setelah selesainya pemeriksaan dari
    Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
    Selanjutnya Pemohon berkewajiban untuk mempergunakan informasi tersebut dengan sebaik-baiknya
    sesuai dengan tujuan permohonan informasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
    undangan. Jika Pemohon menemukan kejanggalan atau hal-hal yang dianggap tidak patut maka
    Pemohon akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan Pihak Termohon. Penyerahan dokumen
    sebagaimana sebagaimana kesepakatan di atas akan dilakukan di Kantor PPID Pelaksana Dinas PUPR
    dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak ditandatanganinya kesepakatan ini dan biaya
    Penggandaan Dokumen dibebankan kepada Pemohon.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content