(24/01) Persidangan kedua dengan nomor register 137/SI/X/2022 antara Pemohon Darto
    Suparno melawan Kepala Desa Mojodoyong Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen digelar
    dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing dan klarifikasi. Pada sidang pertama Pemohon
    belum dapat menyerahkan Surat Kuasa karena hadir diwakili oleh Kuasanya, sementara pihak
    Termohon tidak hadir tanpa keterangan sehingga Majelis pada sidang kali ini memeriksa legal
    standing Kuasa Pemohon dan Termohon yang hadir pribadi serta meminta keterangan para pihak
    terkait pokok permohonan. Dalam sidang, secara lisan Pemohon menyatakan permohonan yang
    diminta yakni informasi mengenai tanah letter C atas nama Bapak Pawirorejo selaku Bapak
    Pemohon dan meminta fotokopi pengesahan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa tanah
    Letter C tersebut berada di desa Mojodoyong.
    Selanjutnya pihak Termohon menjelaskan dalam sidang telah menerima permohonan
    Pemohon sebanyak 3 kali dan berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Sragen tentang daftar
    informasi yang dikecualikan, huruf O bagian kecamatan dan desa yakni Buku C dan sebutan
    lainnya merupakan informasi dikecualikan. Serta objek tanah yang dimaksud Pemohon telah
    ingrah dan telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan Mahkamah Agung nomor 3491
    K/PJT/1986.
    Sementara itu Ketua Majelis Komisioner Widi Heriyanto, S.Sos beserta anggota Majelis
    Komisioner Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos dan Drs. Sosiawan, M.H memberi penjelasan kepada
    Pemohon, tidak tepat jika dasar pengecualian yang digunakan adalah surat keputusan Bupati. Hal
    ini dikarenakan, Pemerintah Desa memiliki kewenangan sendiri untuk melakukan pengecualian
    informasi dan uji konsekuensi yang peraturannya telah tertuang di Peraturan Komisi Informasi
    Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Majelis Komisioner
    selanjutnya Kembali memastikan kepada Termohon terkait pokok permohonan Pemohon yang
    tetap tidak dapat diberikan karena menurut Termohon informasi tersebut masuk dalam kategori
    informasi dikecualikan. Oleh karenanya Majelis Kembali menunda sidang dan akan melanjutkan
    agenda sidang dengan Pembuktian. Majelis Komisionerpun meminta Termohon untuk
    melakukan uji konsekuensi dan hasilnya diserahkan pada sidang berikutnya.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content