(25/05) Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aksi Nyata Indonesia (DPP GANI) selaku Pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk mensengketakan Kepala Desa Teluk yang tercatat dengan nomor register 060/SI/II/2022, Kepala Desa Margohayu dengan Nomor Register 061/SI/II/2022, serta Kepala Desa Rejosari dengan Nomor Register 062/SI/II/2022  yang kesemuanya berada di Wilayah Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Sidang pertamapun digelar dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing, yang mana para pihak hadir, yakni dari Pihak Pemohon dihadiri langsung oleh Agus Susilo selaku ketua dan Soeyono selaku bendahara DPP GANI, sementara Pihak Termohon dihadiri langsung oleh para di masing-masing desa.

    Ketua Majelis Komisioner Widi Heriyanto, S.Sos beserta anggota Majelis Komisioner lainnya Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos dan Drs. Sosiawan selanjutnya membacakan pokok permohonan yang dimohonkan Pemohon. Informasi yang dimhonkan yakni Salinan Peraturan Desa tentang  Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) disertai dengan: a. Laporan keuangan terdiri atas Laporan realisasi APB Desa Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020 dan Catatan atas laporan keuangan 2018, 2019 dan 2020. Serta  b. Laporan realisasi kegiatan; c. Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa Tahun Anggaran 2018,Tahun 2019 dan tahun 2020, d. Gambar pekerjaan fisik, e. Daftar kuantitas dan harga, f. Kwitansi pengeluaran yang ditanda tangani kaur keuanagan dan Kwitansi Penerimaan yang di tanda tangani  Penerima, g. Daftar penerima barang atau uang pada Program bantuan kepada masyarakat atau pihak lainnya, h. Daftar Inventaris asset-aset Desa, i. Struktur Organisasi dan Daftar nama Perangkat Desa dan BPD, j. LPJ BUMDes dan usaha-usaha Desa lainnya dan k. Laporan APBDes Tahun anggaran 2021 baik yang sudah realisasi maupun yang sedang berjalan.

    Namun Majelis Komisioner berpendapat, terdapat beberapa permohonan yang tidak jelas terkait tahun dan spesifikasi kegiatan yang dimohonkan. Pihak Pemohonpun dalam sidang kemudian merevisi permohonan yang dimohonkannya, yakni tahun anggaran yang dimohonkan hanya tahun 2021 saja dan hanya pada poin k yakni Laporan APBDes Tahun anggaran 2021 baik yang sudah realisasi maupun yang sedang berjalan. Pihak Pemohonpun selanjutntya juga menyampaikan, tujuan permohonan ini dilakukan sebagai control social dan untuk menjaga kualitas dari perkerjaan yang dikerjakan dari anggaran APBN atau APBD. Sementara para kades menjelaskan jika pihaknya belum memahami terkait PPID sehingga informasi yang dimohonkan tidak ditanggapi serta belum pernah mendapatkan sosialisasi dari Pemkab Demak terkait PPID. Namun ketiga Kades telah menyiapkan semua data yang dimohonkan Pemohon. Dari dasar keterangan Pihak Termohon inilah, Majelis selanjutnya memutuskan melanjutkan sidang ke proses Mediasi dengan mediator Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos. Para pihakpun selanjutnya bersepakat dalam satu kali mediasi dengan beberapa ketentuan yakni Pemohon bersedia menyampaikan prioritas yang dimintakan hanya pada huruf (k) yakni  Laporan APBDes Tahun anggaran 2021 baik yang sudah realisasi maupun yang sedang berjalan dan pihak Termohon siap menyerahkan salinan dokumen tersebut. Bahwa terhadap informasi yang telah diberikan di atas,  Pemohon berkewajiban untuk mempergunakan informasi tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan permohonan informasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; serta Jika Pemohon menemukan kejanggalan atau hal-hal yang dianggap tidak patut maka Pemohon akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan Pihak Termohon. Penyerahan dokumen sesuai kesepakatan akan dilakukan di Kantor Balai Desa Teluk Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya permohonan informasi ulang dari Pemohon dan Biaya Penggandaan Dokumen dibebankan kepada Pemohon.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content