(26/04) Perkara antara Pemohon Lembaga Pemantau Transparansi Dana Desa DPP LP-Tranasa  Prov. Jawa Tengahyang diwakili oleh Suprayitno melawan 6 Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Ambal dan Kecamatan Kotawinangan Kabupaten Kebumen dilanjutkan dengan Agenda Mediasi. Pada sidang lalu (26/04) para Termohon yakni Kepala Desa Ambarwinangun dan terigerter dengan nomor 014/SI/XI/2021, Kepala Desa Kradenan (015/SI/XI/2021), Kepala Desa Lajer (016/SI/XI/2021), Kepala Desa Ambalresmi (017/SI/XI/2021), Kepala Desa Surobayan (018/SI/XI/2021) yang kesemuanya berada di wilayah Kecamatan Ambal dan Kepala Desa Ungaran, Kecamatan Kota Waningun Kabupaten Kebumen (019/SI/XI/2021) bersedia memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon dan menyampaikan jika informasi yang dimohonkan Pemohon bukan merupakan informasi dikecualikan.  Oleh karena itu dalam 1 kali mediasi Pemohon dan 6 Kades bersepakat untuk mengakhiri sengketa, dengan kesepakatan Informasi Publik yang dimohonkan Pemohon mengenai salinan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan tanah bengkok yang berlaku di masing-masing desa yakni Desa Ambarwinangun, Desa Kradenan, Desa Lajer, Desa Ambalresmi, Desa Surobayan, dan Desa Ungaran, Pemohon menganggap permohonaan tersebut tidak berlaku atau kadaluarsa. Pemohon akan mengajukan ulang permohonan informasi terkait Peraturan Desa yang sudah mengacu kepada Peraturan Buapi Kab. kebumen  Nomor 152 tahun 2021 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Selanjutnya Pemerintah desa akan menanggapi sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content