(26/04) Sidang ajudikasi non litigasi untuk perkara antara Perkumpulan Lentera Waseso Negoro melawan Sekda Kota Semarang, digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah secara langsung di Ruang Sidang Kantor KI Jateng. Dalam sidang pertama dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing dan klarifikasi para pihak, Ketua,wakil,dan anggota Perkumpulan Lentera Waseso Negoro Hadir dalam sidang, sementara Termohon hadir diwakili Kuasa dengan menyerahkan Surat Kuasa Khususnya kepada Majelis Komisioner yaitu Drs. Sosiawan selaku Ketua merangkap anggota, Handoko Agung Saputro S.Sos dan Widi Heriyanto S.Sos. masing-masing sebagai anggota.

    Dalam sengketa ini, Informasi yang dimohonkan Pemohon ditujukan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang tentang satu, Salinan DPA, RKAK dan RAB Ta 2018, 2019 dengan realisasinya termasuk hasil kegiatan di Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang periode 2018, 2019. Dua, Salinan laporan hasil piutang pajak tahun 2018,2019, secara rinci yaitu nama, jumlah tertagih, dan masa kadaluarsa pada Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame, Pajak galian golongan C, Pajak parkir, Pajak air bawah tanah, Pajak mineral bukan ligam dan batuan, serta Pajak sarang burung wallet. Ketiga, Salinan DPA, RKAK, dan RAB Ta 2021 di Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang. Namun karena Pemohon merasa jawaban yang diberikan Termohon tidak sesuai, pihaknya mengajukan keberatan kepada atasan PPID Bapenda Kota Semarang yakni Sekda Kota Semarang.

    Dalam berkas perkara yang diajukan Pemohon, terdapat surat jawaban dari PPID Kota Semarang, yang pada pokoknya telah menyampaikan link yang mana isi link tersebut semua informasi yang dimohonkan Pemohon. Namun menurut Pemohon isi link yang telah disampaikan Termohon tidak sesuai dengan yg dimohonkannya. Dalam sidang Pemohon menjelaskan dasar melakukan permohonan informasi ini adalah untuk mengaplikasikan peran sertanya sbg masyarakat & lembaga dlm memperoleh informasi. Serta Pihaknya melihat dari hasil pemeriksaan BPK TA 2020, penatausahaan piutang pajak di Bapenda Kota Semarang dianggap kurang tertib. Pemohon juga menambahkan informasi yg dimohonkannya yakni salinan laporan pajak penerangan jalan. Serta mengklarifikasi, informasi yang belum didapat dari pihak Termohon yakni RAB 2018,2019,2021; RKA 2021; realisasi anggaran th 2018,2019; & salinan laporan hasil piutang pajak TA 2018,2019.

    Sementara Termohon menegaskan jika informasi yg belum didapat Termohon sudah secara lengkap tersedia di Website PPID Kota Semarang, serta dalam istilah  Pemerintahan RAB sama dengan RKAK dan dokumen di dalam DPA telah secara rinci menyebutkan mulai dari jumlah pembelian barang hingga jenis & ukuran barang. Pihaknya juga menyampaikan untuk Salinan laporan hasil piutang pajak tidak dapat secara rinci diberikan karena, didalam dokumen tersebut memuat data diri pribadi orang seperti nama,no NPWP.

    Dari keterangan Pihak Termohon, Majelis kemudian memberi masukan kepada Termohon, untuk tetap memberikan dokumen laporan piutang pajak tersebut, namun khusus untuk informasi yang menyangkut data diri seperti nama dan no NPWP wajib dihitamkan dan membuka informasi terkait jumlah piutangnya kepada negara.Sidangpun diputuskan Majelis untuk diteruskan ke proses Mediasi untuk mengklarifikasi isi link yang telah disampaikan Termohon, dengan Mediator Majelis Komisioner Widi Heriyanto, S.Sos Dalam 1x Mediasi, para pihak bersepakat mengakhiri sengketa  yakni, Termohon bersedia memberikan seluruh dokumen yang diminta Pemohon  dan menyatakan jika salinan Dokumen yang dimohonkan Pemohon ada dalam pengusaan Termohon. Pemohon akan mendapatkan salinan dokumen DPA, RKA, dan realisasinya tahun  2018 dan tahun 2019 melalui unduh via website PPID BAPENDA Kota Semarang (ppid.bapendasemarangkota.go.id). Termohon akan memberikan softfile Salinan dokumen piutang pajak dengan penghitaman Sebagian berupa penghitaman nama wajib pajak, NPWP, dan NIK hanya akan dibuka berupa jumlah piutangnya. Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi maka Termohon akan memberikan salinan dokumen  rekapitulasi piutang tahun 2018  dan tahun 2019 dan Termohon akan memberikan surat pernyataan dari Termohon bahwa salinan dokumen piutang pajak tidak dapat diberikan dalam bentuk softfile. Dalam kesepakatan, Pemohon berkewajiban untuk mempergunakan informasi tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tujuan permohonan informasi dan tidak bertentangan dengan peraturan  perundang-undangan. Dan jika Pemohon menemukan kejanggalan atau hal-hal yang dianggap tidak patut  maka Pemohon akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu dengan Pihak Termohon. Penyerahan dokumen akan dikirimkan melalui surat elektronik kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Kesepakatan Mediasi. Serta Biaya Penggandaan Dokumen dibebankan kepada Pemohon.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content