(18/04) Perkara penyelesaian sengketa informasi yang diajukan Pemohon, Abdul Azis, kepada Sekda Kabupaten Tegal telah memasuki agenda Putusan. Pemohon mengajukan dua permohonan informasi kepada Sekda Kabupaten Tegal dengan isi permohonan yang sama, hanya berbeda pada badan publik yang dituju, yakni di sejumlah SD dan SMP wilayah Kabupaten Tegal.  Permohonan pertama Pemohon ini teregister dengan nomor 009/SI/II/2021 dan permohonan kedua teregister dengan nomor 029/SI/VI/2021. Informasi yang dimohonkan Abdul Azis adalah informasi dan dokumen Dana BOS dan dana lainnya yang dikelola oleh SDN 1 Bumijawa, SDN 3 Bumijawa, SDN 1 Guci Bumijawa, SDN Kedungbanteng 02 Kecamatan Kedungbanteng Tahun Anggaran 2019 serta SMPN 1 Bojong, SMP N 1 Jatinegara, SMPN 2 Jatinegara Tahun Anggaran 2019 yang meliputi realisasi penggunaan dana setiap sumber dana dan rekapitulasi, serta realisasi penggunaan dana. Putusan ini dibacakan melalui sidang elektronik dengan dihadiri oleh pihak Termohon yang diwakili oleh kuasanya, namun tanpa kehadiran Pemohon. Berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan dan fakta persidangan yang telah berjalan, Majelis Komisioner yang dalam hal ini diketuai oleh Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos. beserta anggota Majelis Komisioner Drs. Sosiawan dan Zaenal Abidin, S.H., M.H. memutuskan dan menyatakan bahwa permohonan informasi Pemohon tidak memiliki relevansi dengan tujuan Pemohon yang menyatakan untuk pengawasan publik, tanpa menjelaskan secara rinci penggunaan metode pengawasan publik tersebut. Dalam permohonanannya, Pemohon juga mengajukan substansi permohonan yang sama ke sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Tegal. Pemohon tidak memiliki kerugian secara langsung terhadap tidak diperolehnya permohonan informasi publik yang diminta kepada Pemerintah Kabupaten Tegal. Namun, Majelis menegaskan informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala tanpa harus diminta masyarakat. Majelis Komisioner memutuskan permohonan Pemohon tidak diterima. Pemohon didiskualifikasi sebagai Pemohon yang tidak melakukan permohonan dengan sungguh-sungguh dan iktikad baik.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content