Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Putusan untuk melakukan Penghentian Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik atau vexatious request (VR). Secara Bahasa, vexatious request berarti permintaan yang menyusahkan. Dalam konteks informasi publik, vexatious request (VR) berarti permohonan informasi publik oleh warga negara kepada badan publik tidak dengan itikad baik. Hal ini bisa dilihat dalam Perki No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP), ayat (3).

    Putusan ini dikeluarkan berdasarkan Rapat Pleno Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Jumat 18 Maret 2022 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Majelis Komisioner memerintahkan Panitera untuk mencatat nama Pemohon, yakni Sdr. Abdul Azis dan Sdr. Jusri Sihombing, S.Si. ke dalam daftar hitam selama 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Putusan ini. Hal ini didasarkan pada fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan sengketa kedua permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Kedua Pemohon pada Tahun 2021 dan 2022 mengajukan banyak permohonan informasi dan tercatat oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebanyak 137 sengketa dengan rincian Abdul Aziz sebagai Pemohon perorangan sebanyak 52 register, Jusri Sihombing S.Si. sebagai Pemohon perorangan sebanyak 38 register dan Sdr. Abdul Aziz dan Sdr. Jusri Sihombing S.Si sebagai Pemohon kategori kelompok orang sebanyak 47 register sengketa.

    Pemohon Abdul Azis dan Jusri Sihombing terbukti mengajukan permohonan informasi dalam jumlah yang besar sekaligus dan berulang-ulang namun tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan. Keduanya hanya menyebutkan bertujuan untuk pengawasan publik/masyarakat atau kontrol sosial tanpa menyebutkan secara rinci dan jelas metode kontrol sosial seperti apa, dengan subtansi permohonan yang sama dan diajukan dalam jangka waktu yang berdekatan bahkan beberapa di antaranya diajukan pada tanggal yang sama.

    Pemohon tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan Termohon (Pemerintah Desa) dan bukan warga masyarakat Desa Pihak Termohon untuk beberapa register, sehingga tidak memiliki kerugian secara langsung apabila tidak mendapat informasi yang diminta. Sebab lain kedua Pemohon diblacklist adalah karena Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dalam jumlah yang besar, sehingga menggangu penyelesaian sengketa informasi publik yang lainnya.  Sementara khusus untuk Pemohon Abdul Azis, dalam fakta persidangan tidak dapat menjelaskan legal standingnya sebagai Pemohon Informasi dengan melampirkan dua bukti identitas yaitu KTP dan Kartu Anggota LSM Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP). Dari beberapa dasar inilah, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah selanjutnya mengambil keputusan terhadap Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan Sdr. Abdul Aziz, Sdr. Jusri Sihombing, S.Si. dan atau keduanya secara berkelompok didiskualifikasi dari permohonan penyelesaian sengketa informasi publik karena tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content