(16/02) Perkara nomor register 073/SI/VII/2020 antara Gradapati melawan Kades Tegalharjo, Kabupaten Pati, kembali digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan agenda Pembuktian. Persidangan minggu lalu, pihak Pemohon telah menghadirkan dua saksi yang merupakan warga desa Tegalharjo, dan dalam sidang kali ini pihak Termohon juga menghadirkan dua saksi.
Saksi satu yang dihadirkan Termohon adalah Bapak Sunaryo yang merupakan anggota BPD. Dalam kesaksiannya, Sunaryo menerangkan tentang masalah yang ada di desa Tegalharjo, pengawasan yang dilakukan di desa serta terkait adanya pelaporan yang dilakukan Pemohon kepada Kades. Sementara itu, saksi kedua yang dihadirkan Termohon adalah Bapak Ahmad Syafii yang merupakan perangkat desa Tegalharjo dan masih memiliki hubungan keluarga dengan Pemohon.
Bapak Sunaryo dalam sidang, pada pokoknya mejelaskan jika pihaknya mengetahui masalah yang diajukan Pemohon kepada Kades adalah terkait keterbukaan informasi di Desa Tegalharjo. Menurut saksi, informasi yang dimohonkan Pemohon tidak dapat dibuka karena terdapat indikasi berkaitan politik dan dalam pengelolaan informasi di Desa Tegalharjo sudah sangat terbuka. Pihaknya menambahkan, keterbukaan tersebut terbukti dengan adanya pemasangan informasi desa di papan pengumuman, banner, melalui sosialiasasi, prasasti dan lain sebagainya. Adapun selama saksi menjadi anggota BPD sekaligus melakukan pengawasan di Desa Tegalharjo, pihaknya tidak menemukan pelanggaran karena memang perencanaan-perencanaan anggaran telah dilakukan sebelum tahun anggaran pelaksanaan. Menurut saksi, Pemohon maupun warga lain juga tidak pernah meminta data atau informasi pada BPD namun pihak Pemohon melaporkan Kades kepada Kejaksaan terkait masalah prona dan pilkades.
Sementara itu, saksi kedua, Bapak Ahmad Syafii, pada pokoknya mejelasakan bahwa pihaknya mengenal secara pribadi Pemohon atau Bapak Sabiq dan Bapak Azis. Menurut saksi, Permohonan yang diajukan Pemohon berdasarkan anggapan jika desa tidak terbuka dan kemudian meminta sejumlah dokumen kepada Kades namun tidak diberikan. Menurut saksi, Kades tidak memberikan dokumen tersebut karena memang Pemohon tidak perlu mendapatkannya, sehingga permohonan Pemohon tidak ditanggapi Kades. Namun, saksi menyampaikan bahwa Kades pernah mengundang Pemohon ke Balai Desa untuk audiensi dan Pemohon mengatakan dalam pertemuan tersebut, jika alasannya meminta informasi adalah untuk pengawasan dan pemeriksaan. Berdasarkan hal tersebut, Kades tidak memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon karena menurut Kades sudah ada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
Pernyataan lainnya dari saksi, desa sudah sangat terbuka karena setiap adanya penyusunan APBDes telah disampaikan di papan pengumuman. Disebutkan juga, setiap akhir pelaksanaan pembangunan di desa selalu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan Bapermades dan untuk bantuan-bantuan dari desa juga telah disalurkan sesuai prosedur. Saksi menambahkan, semua permohonan Pemohon telah diunggah dan tersaji di SID Tegalharjo. Hal tersebut berdasarkan permintaan data dari operator SID pada saksi. Namun, pihaknya menegaskan tidak mengetahui alamat resmi SID Tegalharjo karena memang dikelola oleh bidang lain.
Setelah para saksi memberi keterangan, sidang kembali ditunda untuk dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan. Ketua Majelis Komisioner, Drs. Sosiawan, beserta anggota Majelis Komisioner, Zaenal Abidin, S.H., M.H. dan Slamet Haryanto, S.H., M.H.meminta kepada para pihak untuk mengirim kesimpulannya masing-masing kepada Panitera maksimal satu minggu kedepan, agar sidang dapat langsung berlanjut pada agenda Putusan.