(13/01) Pemohon mengajukan Surat Permohonan informasi kepada PPID Desa Kaliwungu  Kab Tegal pada tanggal 27 Februari 2020 mengenai Salinan/fotokopi Pertanggungjawaban (LPJ)  pelaksanaan seluruh kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat sesuai APBDes Desa Kaliwungu Kab Tegal tahun anggaran 2019 beserta seluruh lampirannya. Namun surat permohonan tersebut tidak ditanggapi, sehingga Pemohon mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Kaliwungu Kab. Tegal pada Tanggal 18 Maret 2020. Surat keberatan tersebut juga tidak mendapat tanggapan, sehingga perkara masuk dalam sengketa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan nomor register 025/SI/V/2020.

    Proses Sidang diikuti oleh Pemohon Jusri Sihombing secara pribadi sementara Termohon dikuasakan kepada Imam Bahaudin, SH, dan Zam-Zami, SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Imam Bahaudin SH & Rekan. Namun dalam sidang putusan ini, Kuasa Ternohon tidak hadir tanpa keterangan sehingga Majelis Komisioner membacakan putusan tanpa kehadiran Termohon dengan beberapa fakta persidangan.

    Dalam fakta persidangan pada tanggal 9 September 2020 Termohon dalam keterangan menyampaikan bahwa informasi yang diminta pemohon merupakan informasi yang dikecualikan dan Pihak Termohon menolak memberikan informasi kepada Pemohon. Namun dalam persidangan pada tanggal 23 September 2020 berdasarkan keterangan Termohon yang menyampaikan bahwa Termohon tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan uji konsekuensi dalam menetapkan informasi yang dikecualikan dan meminta waktu kembali untuk melakukan uji konsekuensi.

    Sementara itu menimbang berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyampaikan pada pokoknya bahwa Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran yang terdiri dari laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.  Berdasarkan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, peraturan desa tersebut berisi tentang Pengelolaan Keuangan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa disertai dengan laporan keuangan, terdiri atas laporan realisasi APB Desa , catatan atas laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan, daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa..

    Majelis Komisioner yang terdiri atas Zainal Abidin, SH, MH selaku Ketua merangkap Anggota, Handoko Agung saputro, S. Sos dan Slamet Haryanto, SH, MH masing-masing  sebagai Anggota berpendapat bahwa laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan kuitansi termasuk bagian dari dokumen lengkap laporan keuangan yang dapat diakses publik kecuali jika terdapat informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP maka informasi tersebut dapat dihitamkan atau dikaburkan sebagian.

    Berdasarkan sejumlah uraian serta fakta hukum di atas, Majelis Komisioner berkesimpulan  informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat. Serta memutuskan Menolak eksespsi dari Termohon untuk seluruhnya, Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, Menetapkan biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content