(9/09) Kades Kaliwungu dan Kades Karanganyar Kabupaten Tegal juga mendapat permohonan informasi dari Jusri Sihombing. Dalam sidang, Kades Kaliwungu dan Kades Karanganyar hadir pribadi namun didampingi oleh Kuasa Hukumnya masing-masing dengan telah menyerahkan Surat Kuasa beserta identitas pribadinya. Sementara Jusri Sihombing selaku Pemohon, pada kedua sidang hadir pribadi. Seperti pada permohonan di dua kades sebelumnya, tujuan Jusri Sihombing mengajukan permohonan ini adalah untuk pengawasan publik dengan melihat sisi pelaporan dari badan publik yang disajikan kepada masyarakat dalam melaksanakan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    Informasi yang dimohonkan Pemohon adalah salinan Salinan/Fotokopi Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan seluruh kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat sesuai APBDes masing-masing Desa Tahun Anggaran 2019 beserta seluruh lampirannya. Kedua sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zaenal Abidin, SH.MH beserta anggota Majelis lainnya Slamet Haryanto, SH.MH dan Handoko Agung S, S.Sos.

    Perkara antara Jusri Sihombing melawan Kades Karanganyar teregister nomor 025/SI/V/2020 dan dalam sidang, Kuasa Termohon menyampaikan tidak diberikannya permohonan Pemohon karena berdasarkan UU Desa No.6 Tahun 2014 bahwa yang berhak mengadakan pengawasan dan dilibatkan dalam seluruh proses pengambilan kebijakan adalah masyarakat desa. Lebih lanjut Kuasa Termohon menjelaskan, Pemohon pernah datang dan meminta langsung informasi terkait kegiatan-kegiatan desa. Saat pertemuan tersebut, Termohon telah menjelaskan terkait kegiatan pembangunan di desa salah satunya yakni kegiatan pemberdayaan masyarakar desa seperti halnya permohonan Pemohon. Dalam informasi yang disampaikan tersebut, menurut Termohon telah tertera informasi terkait penganggaran atau jenis-jenis kegiatan yang telah dilakukan hingga realisasinya. Selain itu, informasi yang dimohonkan Pemohonpun juga telah disampaikan secara umum kepada masyarakat, sehingga menurut Termohon pengawasan publik yang dilakukan Pemohon tidak memiliki legal standing. Namun Termohon kemudian menegaskan kembali bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi dikecualikan. Oleh karenanya Majelis Komisioner kemudian memutuskan menunda sidang hingga dua minggu kedepan, untuk memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melakukan uji konsekuensi dan akan langsung dilanjutkan dengan proses sidang Ajudikasi.

    Sementara itu Kades Karanganyar dalam sidang perkara nomor 027/SI/V/2020 ini memberikan penjelasannya terkait alasan tidak diberikannya informasi yang dimohonkan Jusri Sihombing. Pihaknya menyampaikan jika semua informasi yang dimohonkan Pemohon telah disampaikan pada pihak-pihak terkait dan masyarakat melalui Musdes serta papan informasi. Kades juga mengatakan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa salah satunya adalah melakukan pelatihan kader PKK, stanting makanan tambahan pada balita, pelatihan pemberdayaan perempuan seperti membuat kerajinan tangan untuk souvenir, seserahan dan pembuatan pot bunga dari daun jagung. Termohon kemudian menambahkan, jika PPID di Desa Karanganyar memang baru terbentuk namun sudah memiliki SK Pembentukan. Sementara untuk website desa saat ini pihaknya mengatakan masih dalam proses pembuatan sehingga informasi yang dimohonkan Pemohon dinyatakan Sekdes merupakan kategori informasi terbuka. Dari pernyataan Termohon inilah, Majelis Komisioner memutuskan menunda sidang dan melanjutkan pada proses Mediasi,

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content