Sidang ajudikasi non litigasi dengan nomor register 005/SI/III/2020 antara Muhammad Zuhdan Naim, SH melawan Dinas Penataan Ruang Kota Semarang pertama kali digelar secara elektronik pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing. Dalam sidang kali itu, Pemohon tidak hadir tanpa keterangan sementara Termohon Hadir diwakili oleh Kuasa dengan menyerahkan Surat Kuasa dan identitas diri masing-masing kuasanya. Dalam sidang, Majelis Komisioner yaitu Zainal Abidin, SH, MH selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Wijaya, SH, MH dan Drs. Sosiawan masing-masing sebagai Anggota menyampaikan jika dalam undangan sidang berikutnya, Pemohon kembali tidak hadir maka sidang akan beragendakan Pembacaan Putusan Gugur.

    Sementara itu Informasi yang dimohonkan Pemohon adalah meminta keterangan terkait proses perizinan Menara Tower Telekomunikasi (BTS) milik PT Hutchison Cp. Telecomunication yang terletak di Jalan Tirtohusodo Timur No. 26 RT 03, RW 03, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang tentang Satu, Dokumen izin mendirikan bangunan dan HO. Dua, Berita acara sosialisasi mendirikan Tower Telekomunikasi tersebut. Tiga, Daftar Hadir dan Sosialisasi awal pendirian Menara Tower Telekomunikasi. Empat, Dokumentasi pada pertemuan acara sosialisasi di awal pendirian menara Telekomunikasi.

    Sidang kedua kembali digelar (19/08) dengan mengundang para pihak untuk datang langsung ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah masih dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing. Dalam sidang kali ini, Pihak Pemohon kembali tidak hadir, sementara Kuasa Termohon dalam sidang menberikan alasan dan penjelasan terkait tidak diberikannya informasi yang dimohonkan Pemohon. Pada pokoknya Kuasa Termohon menyatakan tidak ada Menara Tower Telekomunikasi (BTS) milik PT Hutchison Cp. Telecomunication yang terletak di Jalan Tirtohusodo Timur No. 26 RT 03, RW 03, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik Kota Semarang. Alamat yang disebutkan Pemohon merupakan rumah tinggal warga bukan Menara Tower.

    Dalam sidang ketiga (26/08) yang juga digelar secara langsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah beragendakan Pembacaan Putusan Gugur. Bahwa Pemohon telah di panggil secara sah dan patut oleh Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah untuk menghadiri sidang Ajudikasi Nonlitigasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tanggal 13 Agustus  2020, 19 Agustus 2020 dan 26 Agustus 2020, namun Pemohon  atau kuasanya tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content