(15/07) Perkara antara Sutarno Bin Martowiharso melawan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten dengan nomor register 002/SI/II/2020 diawali dengan Pengajuan Permohonan Pemohon kepada PPID Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten Nomor: Istimewa02/XII/2019 tertanggal 2 Desember 2019 dan diterima Termohon pada tanggal yang sama. Informasi yang dimohonkan Sutarno adalah Fotocopy/salinan Keputusan Negeri Klaten tanggal 5 Juli 1985 Nomor: 274/Pdt.G/P/1986/P/1986/P.N/Klt yang dijadikan dasar hukum uintuk menerbitkan kutipan akta perkawinan Nomor: 477.2/3/IST/1986 antara Alm Sutarto bin Marto Wiharso dengan Sukarsih Binti Pawiro Suwarno.

    . Namun kemudian Pemohon mengajukan surat Keberatan tertanggal 17 Desember 2019 dan diterima pada tanggal yang sama oleh Termohon dengan alasan permintaan informasi tidak dipenuhi Termohon. Hal ini dikarenakan Termohon baru menanggapi surat Permohonan Pemohon pada tanggal 6 Januari 2020 perihal jawaban informasi dengan nomor surat 474.2/012/16. Karena tidak ada tanggapan keberatan dari Termohon, Pemohon mengajukan Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tertanggal 1 Februari 2020 dan diterima di Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 18 Februari 2020.

    Sementara itu berdasarkan fakta persidangan tertanggal 1 Juli 2020 bahwa Pemohon selaku adik kandung dari Alm Sutarto bin Marto Wiharso meminta kutipan akta perkawinan Nomor: 477.2/3/IST/1986 antara Alm Sutarto bin Marto Wiharso dengan Sukarsih Binti Pawiro Suwarno kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten. Dikarenakan dokumen yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi pribadi milik Alm Sutarto bin Marto Wiharso, untuk mendapatkannya Pemohon harus memenuhi persyaratan atau persetujuan tertulis. Maka majelis berpendapat Pemohon harus memiliki Surat Keterangan Waris dan surat kuasa dari waris yang sah untuk dapat meminta informasi tersebut.

    Pada persidangan tanggal 8 Juli 2020 Pemohon telah mengajukan Surat Keterangan Waris dengan mengetahui Ketua RT 01 Eri Listyadi dan Ketua RW 08 Wahyu Pramono. Namun berdasarkan Pasal 111 ayat 1 huruf c angka 4, Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 menyebutkan bagi Warga Negara Indonesia Penduduk asli, surat keterangan ahli waris yang dibuat harus disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia. Sehingga majelis berpendapat Surat Keterangan Ahli Waris dipertanyakan keabsahannya. Dalam sidang saat itu pula, Pemohon menyatakan tidak dapat memberikan surat kuasa dari ahli waris Alm Sutarto bin Marto Wiharso. Sehingga Majelis menyatakan Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) yang sah dalam proses penyelesaian sengketa ini.

    Dari beberapa fakta inilah Majelis Komisioner yaitu Handoko Agung S, S.Sos selaku Ketua merangkap Anggota, Drs. Sosiawan dan Slamet Haryanto, SH, MH masing-masing sebagai Anggota memutuskan agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela yang dibacakan tanpan kehadiran Pemohon. Dalam amar putusannya Majelis Komisionr Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki Legal Standing sebagai Pemohon dalam perkara ini dan menetapkan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Pemohon tidak dapat diterima.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content