(8/07) Sidang kedua antara Sutarno melawan Kadis Dukcapil Kabupaten Klaten kembali digelar secara elektronik masih dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing. Sidang ajudikasi non litigasi dengan nomor register 002/SI/II/2020 ini dihadiri oleh Pemohon Sutarno secara pribadi, dan Termohon Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Klaten.

    Dalam sidang kali ini, Majelis telah menerima Surat Keterangan Ahli Waris dari Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon merupakan adik kandung dari Sutarto selaku Pemilik dokumen Keputusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 5 Juli 1985 Nomor 274/Pdt.G/P/1986/P.N/Klt yang dijadikan dasar hukum untuk menerbitkan kutipan akta perkawinan nomor 477.2/3/IST/1986 antara Alm. Sutarto bin Marto Wiharso dengan Sukarsih Binti Pawiro Suwarno, yang dimohonkan Pemohon. Namun Sutarno belum mengirimkan atau menunjukkan Surat Kuasa dari pihak ahli waris Sutarto untuk kelengkapan legal standing. Hal ini dikarenakan dokumen yang dimohonkan Pemohon adalah dokumen pribadi milik Sutarto, dan kondisi saat ini Sutarto telah meninggal dunia sehingga anak atau istri Sutartolah yang menjadi ahli warisnya. Majelis Komisioner menyatakan Surat Kuasa dari ahli waris Sutarto merupakan kelengkapan legal standing Pemohon karena dokumen yang dimohonkan Pemohon adalah dokumen pribadi Sutarto sehingga kapasitas Pemohon dalam meminta dokumen dapat jelas dan tepat sasaran.

    Sementara itu Pemohon menyatakan tidak dapat melengkapi persyaratan surat kuasa tersebut, karena menurut Pemohon hal ini merupakan masalah pribadi antara ahli waris Suratmin dengan Istri Alm. Sutarto. Dokumen yang yang dimohonkan ini, disampaikan Pemohon bukan merupakan dokumen yang mendesak karena hanya akan digunakan untuk dokumen kelengkapan laporan saja. Diitambahkan pula oleh Pemohon, berdasarkan informasi yang berkembang pernikahan Sutarto dahulu menggunakan agama Hindu, namun tiba-tiba berubah menggunakan agama islam.

    Plt Kadis Dukcapil Kabupaten Klaten juga menambahkan terkait surat keterangan ahli waris yang telah disampaikan Pemohon, sesuai dengan aturan dan kebiasaan Surat Keterangan Ahli Waris harus dilampiri pula dengan tanda tangan Kepala Desa atau Lurah dan Camat. Menurut Termohon Jika memang perkara ini akan dilanjutkan maka pihaknya meminta hal tersebut perlu untuk menjadi pertimbangan.

    Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung S, S.Sos beserta anggota Majelis Komisioner lainnya Drs. Sosiawan dan Slamet Haryanto, SH.MH menyampaikan keberadaan Surat Kuasa menjadi mutlat dalam proses persidangan ini. Jika Pemohon tidak dapat melengkapi atau menunjukkan Surat Kuasanya maka sidang berikutnya Majelis akan membacakan putusan sela dengan sebelumnya melakukan pengkajian ulang. Sidangpun selanjutnya kembali ditunda.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content