(1/07) Sidang ajudikasi non litigasi antara Irwan Jaelani Kurniawan melawan Sekda Kabupaten Tegal dengan nomor register 003/SI/II/2020 disidangkan secara elektronik dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing. Dalam sidang Pemohon hadir pribadi dan menunjukkan identitas diri sementara Termohon hadir diwakili oleh Kuasa namun belum dapat menunjukkan Surat Kuasanya. Kuasa Termohon menjelaskan, jika disposisi baru didapatkan di hari yang sama dengan jadwal sidang, sehingga belum dapat menyiapkan surat kuasa.
Sementara itu Irwan Jaelani Kurniawan mengajukan permohonan informasi ke PPID Pemkab Tegal mengenai satu Salinan Perdes tentang APBDes Tahun Anggaran 2018 dan salinan APBDes Tahun Anggaran 2019 beserta lampirannya pada Desa Batureja Kecamatan Balapulang. Kedua Salinan perjanjian antara Pemerintah Desa dengan pihak ketiga terkait pembangunan dan pengembangan Desa Wisata Tahun 2019 beserta lampirannya Desa Pagerwangi dan Desa Bukateja Kecamatan Balapulang.
Karena Pihak Termohon belum memiliki surat kuasa, maka Majelis Komsioner memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan masih dengan agenda Pemeriksaan Legal Standing.