(25/06) Perkara antara GNPK RI Kabupaten Pemalang melawan Sekda Kabupaten Pemalang dengan nomor register 038/SI/XI/20219 kembali dilanjutkan dan dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner Dr. Wijaya, SH.MH beserta anggota Majelis Komisioner Zaenal Abidin, SH.MH dan Handoko Agung Saputro, S.Sos dengan agenda Pembuktian. Sidang kali ini Majelis Komisioner memeriksa 9 alat bukti tertulis yang sudah terleges dalam bentuk Copy dari pihak Termohon yang telah diserahkan melalui email, dan meminta kepada Kuasa Termohon yang hadir dalam sidang untuk juga mengirimkan bukti asli yang belum terleges kepada panitera.
Dalam sidang ajudikasi non litigasi secara elektronik ini, Kuasa Termohon menyampaikan dalam sidang berikutnya akan menghadirkan satu saksi ahli. Hal ini menurut Termohon juga untuk memperkuat pernyataannya selaku PPID Utama yang belum menguasai dokumen-dokumen yang dimohonkan Pemohon. Sementara Pihak Pemohon menyatakan selaku perwakilan dari masyarakat dan pengawas kerja pemerintah, tujuan permohonan penyelesaian sengketa informasi ini didasari adanya penemuan dugaan pelanggaran tindakan korupsi pada pelaksanaan proyek di Kabupaten Pemalang serta untuk mengurangi adanya dugaan tindakan yang melanggar hukum tersebut.
Selanjutnya Majelis Komisioner juga memberikan kesempatan kepada pihak Pemohon untuk juga menambahkan alat bukti untuk memperkuat pernyataannya terkait dugaan tindakan korupsi tersebut. Untuk pihak Termohon Majelis juga meminta tambahan bukti tertulis baik dokumen, daftar dinas yang memiliki dokumen maupun tidak, ataupun saksi yang mengetahui dokumen atau lainnya yang membuktikan bahwa dinas-dinas yang menjadi unit kerja permohonan Pemohon tidak menguasai dokumen. Bukti lain jika masih dalam proses audit juga Majelis minta untuk disiapkan, hal ini dikarenakan dalam hasil pengujian konsekuensi yang telah diserahkan Termohon, salah satu alasan pengecualiannya adalah dokumen dalam proses audit. Sidangpun selajutnya ditunda, dan akan dilanjutkan masih dengan agenda Pembuktian.