(23/04) Sidang Ajudikasi Non Litigasi Secara Elektronik antara GNPK Masbarlingcakeb Melawan Bupati Purbalingga dengan nomor register 043/SI/XI/2019 digelar dengan agenda Pembuktian. Dalam sidang Termohon menyerahkan 1 tambahan alat bukti tertulis mengenai Surat dari Polres Purbalingga Perihal Permintaan Salinan Dokumen kepada Kades Majatengah Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga atas dasar Pelaporan Pengaduan Pemohon tentang dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan di wilayah desa Majatengah. Dalam proses tersebut, Kuasa Termohon menjelaskan Polres meminta Perdes APBDes, Laporan Realisasi APBDes Desa Majatengah untuk proses penyidikan dan pengawasan (monitoring) yang mana dokumen tersebut sama seperti dokumen dalam sengketa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Sementara Pemohon mengatakan, dokumen yang dimohon Pihak Penyidik hanya dokumen tahun 2019 saja, sementara pihaknya meminta kepada Pemohon dokumen tahun 2016 – 2019, sehingga informasi yang dimohonkan Pemohon belum semuanya terpenuhi. Selanjutnya Kuasa Termohon menyampaikan bahwa, secara lisan Penyidik juga telah meminta kepada desa untuk menyerahkan dokumen-dokumen tahun 2016 hingga 2018 dan saat ini desa sedan menyiapkan data-data tersebut dan akan diserahkan pada hari Rabu, 24 Juni 2020.
Majelis Komisioner selanjutnya meminta kepada Pihak Termohon untuk pada sidang berikutnya menyerahkan bukti tambahan berupa tanda terima penyerahan dokumen kepada Pihak Penyidik baik dokumen tahun 2019 maupun dokumen tahun 2016-2018 disertai dengan Hasil Pengujian Konseukensi. Hal ini dikarenakan sejak awal persidangan pihak Termohon tidak dapat memberikan dokumen yang dimohonkan Pemohon karena merupakan informasi yang dikecualikan.