(11/05) Sidang keempat antara Independent, SH.MH and Partners melawan Sekda Kabupaten Kendal beragendakan Penyerahan hasil Uji Konsekuensi oleh Termohon karena memang Termohon menyatakan bahwa Dokumen hasil/isi dari Visum et repertum atas nama Khurun Khalina Silvia binti Arifin merupakan informasi yang dikecualikan, serta penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Sidang ajudikasi non litigasi dengan nomor register sengketa 002/SI/II/2018 dilaksanakan di Ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah lantai dua dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Dalam sidang Majelis Komisioner mengatakan akan mempelajari dan memusyawarahkan kesimpulan yang telah diserahkan pemohon dan termohon untuk nantinya dijadikan dasar pengampilan keputusan. Sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada sidang berikutnya.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Related Posts
Add A Comment