(02/05) Sidang ajudikasi non litigasi dengan nomor register 005/SI/IV/2018 antara Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Koordinator Wilayah Banyumas (pemohon) melawan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (termohon) beragendakan pemeriksaan legal standing. Pengajuan sengketa kepada komisi informasi ini dikarenakan pemohon tidak mendapatkan tanggapan keberatan atas permohonan yang diajukan kepada termohon yakni copy laporan anggaran pendapatan belanja SMA N 1 Purwokerto selama 3 tahun terakhir,  copy laporan keuangan SMA N 1 Purwokerto selama 3 tahun terakhir dan copy laporan penggunaan dana BOS SMA N 1 Purwokerto selama 3 tahun terakhir. Saat pemeriksaan legal standing kedua belah pihak, termohon belum membawa surat kuasa maupun surat tugas, sehingga majelis komisioner yang diketuai Rahmulyo Adiwibowo, SH.MH beserta anggota Majelis Komisioner Handoko Agung S, S.Sos dan Drs. Sosiawan menawarkan kepada pemohon terkait hal ini, dan pemohonpun setuju untuk melanjutkan sidang. Dalam sidang, termohon mengatakan bahwa pada dasarnya permohonan pemohon dapat dipenuhi, namun surat tanggapan yang dikirim termohon masuk setelah pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi ini. Oleh karena itu pihaknya mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa di komisi informasi ini.

    Sidang pun dilanjutkan dengan proses mediasi yang dimediatori oleh Drs Sosiawan, dan kesepakatan pun diperoleh antara keduabelah pihak. Termohon bersedia memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon di dalam Pasal 1 sesuai ruang lingkup kewenangannya dengan mekanisme, yang pertama yakni Pihak Termohon memerintahkan kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Purwokerto untuk memberikan surat pemberitahuan kepada Pemohon terkait waktu, teknis dan tempat pengambilan atau/ penyerahan dokumen. Kedua Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Selain itu kesepakatan telah dibuat secara tertulis pada tanggal 2 Mei 2018 dan telah dibacakan dihadapan Para Pihak oleh Drs. Sosiawan selaku Mediator dan Para Pihak menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut dihadapan Drs. Sosiawan selaku Mediator. Serta kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi ini dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.

     

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content