Sidang ajudikasi non litigasi antara Independent, SH.MH and Partner selaku pemohon melawan Sekda Kabupaten Kendal selaku termohon saat ini telah memasuki agenda pembuktian ke dua. Setelah pada sidang sebelumnya pihak termohon menghadirkan saksi ahli dan pemohon memberikan alat bukti berupa dokumen. Pada sidang kali ini  dengan nomor register sengketa 001/SI/II/2018 yang hanya berjalan beberapa menit, pihak termohon menyerahkan alat bukti tambahan sedangkan termohon merasa cukup dengan bukti yang telah diserahkan kepada majelis komisioner pada sidang sebelumnya. Oleh karena itulah Majelis komisioner yang diketui oleh Zaenal Petir, SH.MH beserta anggota Majelis Komisioner Handoko Agung S, S.Sos dan Drs. Sosiawan memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan sidang berikutnya, dengan agenda Kesimpulan. Sebelum menutup sidang, Majelis Komisioner menghimbau untuk dapat datang lebih tepat waktu terutama kepada pemohon yang memang pada sidang kali ini hadir terlambat, dengan alasan memenuhi agenda sidang lain di luar.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content