(5/3)    Informasi yang dimohonkan Pemohon adalah mengenai salinan dokumen Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait proyek pekerjaan Konstruksi penigkatan jalan Kismantoro-Biting, Kec. Kismantoro Kabupaten Wonogiri tahun anggaran 2016. Pada persidangan ajudikasi tanggal 10 Januari 2018, Termohon menyampaikan jawaban lisan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan. Termohonpun telah melakukan pengujian konsekuensi sebagaimana bukti Surat Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Wonogiri Nomor: 20 Tahun 2018 tertanggal 17 Januari 2018 dan bukti Surat persetujuan Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Wonogiri yang diserahkan kepada majelis saat persidangan.  Berdasarkan keterangan Termohon dalam persidanganan tertanggal 29 Januari 2018, dokumen Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Wonogiri tahun 2016 yakni dokumen Audit BPK terkait proyek pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Kismantoro-Biting, Kec. Kismantoro Kabupaten Wonogiri tahun 2016 merupakan informasi yang dikecualikan karena dokumen tersebut merupakan satu kesatuan dengan dokumen asli  Audit BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang sejak tanggal 9 Agustus 2017 sedang dalam penyitaan Kejaksaan Negeri Wonogiri. Hal ini dikarenakan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi kegiatan pembangunan sumur bor pada Dinas Pengairan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Wonogiri Tahun 2016.

    Penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri bukan berkaitan dengan proyek pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Kismantoro-Biting, Kec. Kismantoro Kabupaten Wonogiri tahun 2016. Maka informasi yang dimohonkan oleh Pemohon berupa dokumen Audit BPK terkait proyek pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Kismantoro-Biting, Kec. Kismantoro Kabupaten Wonogiri tahun 2016 bukan merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana didalilkan oleh Termohon dalam Pasal 17 huruf a ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu, Majelis Komisioner berpendapat berdasarkan fakta-fakta persidangan, untuk Termohon tidak kemudian menyatakan mengkecualikan informasi tersebut tetapi Termohon dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan kepada publik. Sementara itu dalam Amar Putusan Majelis memutuskan Mengabulkan Permohonan Pemohon, Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi dokumen Audit BPK terkait proyek pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Kismantoro-Biting, Kec. Kismantoro Kabupaten Wonogiri tahun 2016 kepada Pemohon,Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi dokumen Audit BPK terkait proyek pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Kismantoro-Biting, Kec. Kismantoro Kabupaten Wonogiri tahun 2016 kepada Pemohon selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah informasi dokumen tersebut dikuasai atau didokumentasikan, dan Membebankan biaya pengadaan dokumen informasi kepada Pemohon.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content