(6/02) Sidang sengketa antara Agung Arsoni Hudono S, SH selaku pemohon melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus selaku termohon dengan Nomor Register sengketa 015/SI/X/2017 memasuki agenda Putusan. Sidang putusan kali ini dipimpin oleh H. Rahmulyo Adiwibowo SH, MH selaku Ketua merangkap Anggota, H. Zainal Abidin, S.Pd, SH, MH, dan Drs. Sosiawan masing-masing sebagai Anggota.
Dalam persidangan tanggal 18 Desember 2017, Majelis Komisioner meminta Termohon untuk menunjukan Buku C Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati dan telah ditunjukan dalam persidangan ajudikasi, yang mana didalam Buku C Nomor Persil 110 persil 6/S IV Luas 1360 m2 di Desa Ngembal Kulon Kec. Jati Kab. Kudus yang telah terdapat pencoretan. Dan berkaitan dengan Buku Babad Tanah Desa Ngembal Kulon ditegaskan kembali oleh Termohon bahwa yang dimilikii Desa Ngembal Kulon hanya Buku C Desa saja, sedangkan Buku Babad Tanah Desa Ngembal Kulon tidak ada, maka dapat disimpulkan sebagaimana fakta persidangan ajudikasi bahwa Buku Babad Tanah Desa Ngembal Kecamatan Jati yang didalamnya terdapat Buku Babad Tanah Nomor 110 Persil 6/S IV Luas 1360 m2 Kec. Jati Kab. Kudus tidak ada dan tidak dikuasai. Sementara itu Buku Babad Tanah Nomor 110 Persil 6/S IV dengan Luas 1360 m2 Desa Ngembal Kulon yang dimohonkan Pemohon tidak dikuasai atau tidak ada oleh Termohon, hal tersebut merupakan hak Termohon untuk menolak memberikan sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (3) huruf e UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Dari beberapa fakta persidangan inilah, Majelis Komisioer dalam Amar Putusannya memutuskan Mengabulkan Permohonan Informasi Pemohon untuk Sebagian, Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi Buku C Nomor Persil 110 persil 6/S IV Luas 1360 m2 di Desa Ngembal Kulon Kec. Jati Kab. Kudus, Mengukuhkan Keterangan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menolak memberikan Informasi Buku Babad Tanah Nomor 110 Persil 6/S IV Luas 1360 m2 Desa Ngembal Kulon karena tidak dikuasai. Serta menolak Tuntutan/Petitum Pemohon dalam Kesimpulan Pemohon yang Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon yakni Buku C Nomor 110 dan Buku Babad Desa/Tanah Nomor 110 Persil 6/S.IV, luas 1.360 m2 di Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus di atas adalah atas nama KROMOWIDJOJO KARMIN. Menolak pula tuntutan pemohon yang Menyatakan informasi yang dimohon oleh Pemohon di atas tanpa pencoretan, serta tuntutan pemohon yang Menyatakan Termohon telah melakukan kecurangan atas informasi yang dimohon oleh Pemohon.
Selain itu dalam amar putusannya Majelis Komisioner Memerintahkan Termohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk memberikan informasi Buku C Nomor Persil 110 persil 6/S IV Luas 1360 m2 di Desa Ngembal Kulon Kec. Jati Kabupaten Kudus