(15/01) Ajudikasi Non Litigasi antara M. Rozaq Kurniawan melawan Sekretaris Daerah Kota Semarang dilaksanakan di Ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan Ketua Majelis Komisioner Zaenal Abidin, SH.MH bserta anggota Majelis Komisioner Handoko Agung S, S.Sos dan Drs. Sosiawan. Sidang sengketa pertama dengan nomor register 021/SI/XI/2017 beragendakan pemeriksaan legal standing kedua belah pihak, namun kedua belah pihak hadir dengan dikuasakan oleh kuasa masing-masing. Informasi yang disengketakan pemohon (M. Rozaq) yang pertama LRA (laporan Realisasi Anggaran) progres fisik dan keuangan disertai bukti SPM/ SP2D dari proyek Pembangunan/pembangunan IPLT di Terboyo Kulon dengan kode lelang : 2724108 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, tahun anggaran 2016 yang saat ini DKP terbagi pada Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. Kedua RAB (Rencana Anggaran Belanja), dokumen kontrak lengkap dengan BQ (Bill Of Quantity) dan gambar serta addendum dan realisasi keuangan dan progres fisik dari pembangunan / peningkatan IPLT di Terboyo Kulon dengan kode lelang : 2724108 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang, tahun anggaran 2016 beserta dokumentasi pekerjaan di lapangan per termin/ Tahap. Ketiga Salinan / hard copy dari supervisi/ pengawas dari paket pekerjaan pembangunan/ peningkatan IPLT di terboyo kulon dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang TA 2016. Keempat Salinan pencairan uang muka, jaminan pemeliharaan dan rekanan pemenang lelang baik kembali ke rekanan maupun kas daerah Kota semarang. Dan kelima Salinan bukti serah terima pekerjaan (PHO) maupun FHO beserta laporan PPTK dan PPHP dari kegiatan proyek pembangunan / peningkatan IPLT Terboyo TA 2016 yang disertai stempel basah oleh pihak terkait PPK dan KPA. Dalam sidang Termohon (Sekda Kota Semarang) menanggapi terkait permohonan yang diajukan oleh termohon yang mana saat permohonan masuk, di pemerintah Kota Semarang sedang terjadi perubahan SOTK yakni Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang yang terpecah menjadi Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, sehingga dokumen yang diminta pemohon belum terdokumentasi berada di dinas mana. Namun di luar persidangan ini pihaknya telah melakukan mediasi yang pada intinya dokumen yang diminta pemohon akan diberikan dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Oleh karena itulah Majelis memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan proses mediasi di hari yang sama dengan Mediator Handoko Agung S, S.Sos di Ruang mediasi Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam proses mediasipun memperoleh kesepakatan Termohon bersedia dan akan memberikan semua informasi yang diminta oleh Pemohon dari poin 1 hingga 5, kedua Penyerahan informasi akan dilakukan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Jalan Trilomba Juang No.18 Semarang, pada hari ini Senin, 15 Januari 2018 dan Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Related Posts
Add A Comment