Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing antara Yusuf Suramto, SH dan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri tidak dihadiri oleh pemohon karena berbenturan dengan jadwal sidang lain di Sukoharjo, hal ini disampaikan pihak Yusuf Suramto ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melalui sambungan telefon. Sidang sengketa dengan nomor register 022/SI/XII/2017 diketuai oleh Majelis Komisoner Handoko Agung S, S.Sos beserta anggota Rahmulyo Adiwibowo, SH.MH dan Nurfuad, S.Ag dengan pokok perkara salinan hasil audit BPK terkait proyek pekerjaan konstruksi peningkatan jalan Kismantoro-Biting, Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016. Dalam sidang pertama ini Sekretaris Daerah Kabupaten Wonogiri Suharno hadir secara pribadi didampingi kuasa hukum nya. Dalam sidang pihaknya mengatakan bahwa tidak dapat memberikan informasi yang diminta pemohon karena dokumen itu merupakan informasi yang dikecualikan. Oleh karena itulah Majelis memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang pada proses mediasi, namun langsung masuk pada penyerahan alat bukti, saksi atau ahli. Selanjutnya majelis meminta hasil uji konsekuesnsi jika memang temohon menyatakan informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Pihak termohonpun menyerahkan hasil uji konsekuensi beserta SK yang telah dibuat namun setelah Majelis memeriksa pembuatan uji konsekuensi tersebut tahun 2016. Kemudian majelis memberikan penawaran terkait hasil uji konsekuensinya apakah akan dibuat sebagai alat bukti dalam proses sidang ini atau akan melakukan uji konsekuensi ulang, dan termohon pun menarik kembali uji konsekuensi yang telah diserahkan dan melakukan uji konsekuensi ulang. Pada sidang berikutnya majelis meminta untuk termohon dapat menyerahkan uji konsekuensi yang telah diperbaiki, dan sidang pun ditunda.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Related Posts
Add A Comment