(19/12) Sidang ajudikasi non litigasi antara PKN melawan Bupati Klaten dilaksanakan dengan agenda Putusan di Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam sidang kali ini pihak pemohon yakni PKN tidak hadir, yang mana dalam surat pemberitahuannya melalui email Komisi Informasi jawa Tengah, pemohon tidak dapat hadir dikarenakan sakit, Namun meskipun demikian majelis tetap melanjutkan sidang dan membacakan putusan tanpa kehadiran pihak pemohon.  Dalam amar putusannya Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Memutuskan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian Membatalkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan tertanggal 19 September 2017. Memerintahkan Termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya untuk memberikan Dokumen Kontrak pengadaan berupa Dokumen Kontrak pada Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, RSUD Bagas Waras, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, tahun 2015, 2014 dan 2013 pada paket pengadaan/ pekerjaan. Serta Dokumen Kontrak Tahun 2015, 2014, dan 2013 pada Pengadaan SKPD Dinas : Dinas Duk Capil, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Alam dan Dinas Perhubungan pada paket pengadaan/ pekerjaan. Dalam amar putusannya  pula majelis Memerintahkan Termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya memberikan laporan AD dan ADD dan dokumen lainnya, Memerintahkan Termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya memberikan Dokumen Anggaran Belanja Dana Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran Tahun 2015 yang terdiri dari Daftar Penerima Dana Hibah, Daftar Penerima Bantuan Sosial, Proposal Pengajuan setiap Penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial, Laporan Pertanggungjawaban setiap Penerima Dana Hibah dan Bantuan Sosial, dan Laporan Pertanggungjawaban Pemda Klaten atas Pelaksanaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial. Majelis juga Memerintahkan Termohon untuk menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen yang akan diberikan, serta Menetapkan biaya pengadaan dokumen informasi dibebankan kepada Pemohon. diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu, Drs. Sosiawan, selaku Ketua, Nur Fuad, S.Ag, dan Handoko Agung Saputro, S.sos masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2017 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content