(11/12) Sidang Ajudikasi Non Litigasi Antara Agung Arsono H melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus telah memasuki agenda Pembuktian. Dalam sidang kali ini kedua belah pihak hadir dan pemohon mengahadirkan empat saksi yakni Abdul Haris A, Kariyadi yakni Ahli Waris (Cucu) Kromowidjojo Karmin salah satu pemilik tanah yang tercantum pada Buku C, Sudarsono, Rindho, dan Erlina Winarsih. Dalam kesaksiaanya Abdul Haris A, Kariyadi, dan Rindho mengatakan pernah mendatangi Kantor Desa Ngembal dan menemui Arimi Kepala Desa Ngembal Kulon untuk meminta salinan tertulis Buku C  dan Buku Babad Tanah Nomor 110 Persil 6/S IV Luas 1360 di desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus namun tidak diberikan dengan berbagai alasan. Sedangkan Sudarsono bersaksi bahwa pada tahun 1991 pihaknya pernah menerima dan melihat  buku C dan Babad Tanah tersebut.  Sedangkan Erlina Winarsih bersaksi terkait pemberian informasi tanggal surat jawaban dari kepala desa atas keberatan yang diajukan Pemohon. Sementara itu dari pihak termohon Sekda Kabupaten Kudus tidak membawa alat bukti maupun saksi. Terkait hal tersebut, majelis memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkan dengan sidang berikutnya masih dengan agenda pembuktian yang akan dihadirkan pihak pemohon yakni Kepala Desa desa Ngembal Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus Arimi, serta tambahan satu saksi dari pihak pemohon untuk lebih memperkuat keterangan sengketa yang diajukan ini.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content