(11/12) Ajudikasi Non Litigasi antara M. Rozaq Kurniawan melawan Sekda Kota Semarang dilaksanakan di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, dengan Ketua Majelis Komisioner Zaenal Abidin, S.Pd,SH,MH beserta anggota Majelis Komisioner Nurfuad, S.Ag dan Drs. Sosiawan. Pokok Perkara dengan nomor register sengketa 018/SI/XI/2017 adalah (A) Salinan/hardcopy DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) PDAM Tirta Moedal (Perusahaan Air Minum Daerah) Kota Semarang Tahun Anggaran 2015,TA 2016 dan Tahun Anggaran 2017. (B) Salinan/hardcopy LRA (Laporan Realisasi Anggaran) progres fisik dan keuangan dari masing-masing paket kegiatan yang ada pada DIPA Dinas PU Kota Semarang TA 2015, 2016,2017 khususnya bersumber dari APBD Pemerintah Kota Semarang. (C) Salinan/Hardcopy E-Tendering, E-Lelang, atau lelang elektronik baik di LKPP maupun LPSE serta sumber lain yang digunakan Oleh PDAM tirta moedal melaksanakan pelelangan barang dan jasa TA 2015,2016,2017. (D) Salinan/Hardcopy daftar (nama,alamat) penerima/konsumen dalam program hibah air minum USAID TA 2015 dan 2016. (E) Salinan/Hardcopy penyertaan modal pemerintah kota semarang kepada PDAM Tirta Moedal Pada TA 2015,2016,dan 2017. (F) Salinan/hardcopy PERWALI (Peraturan Walikota) Pemerintah Kota Semarang dalam pengadaan barang dan jasa di Peruahaan air minum Daerah (PDAM) Tirta Moedal. (G) Salinan/hardcopy PERDIR (Peraturan Direksi) PDAM Tirta Moedal Kota Semarang dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian Sidang dibuka dan dilanjutkan dengan pemeriksaan legal standing kedua belah pihak, serta pemberian keterangan tambahan dari pemohon dan termohon terkait pokok perkara yang disengketan. Selanjutnya Ketua Majelis memberikan penawaran untuk melakukan mediasi di hari yang sama dan kesepakatanpun diperoleh. Sekda Kota Semarang (Termohon) yang pada sidang kali ini dikuasakan oleh Diah Supartiningtias dan Nur Mardianto sebagaimana tercantum dalam surat kuasa Sekda Kota Semarang Nomor 180/6936 tertanggal 11 Desember 2017, bersedia membeikan memberikan informasi yang diminta termohon sesuai ruang lingkup kewenangannya yakni pada poin A,B,D,E, dan G. Sedangkan untuk Poin C dan F dokumen tidak bisa diberikan termohon karena informasi tersebut tidak dimiliki. Sementara itu penyerahan informasi yang diminta pemohon telah dilakukan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada saat ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Related Posts
Add A Comment