(7/11) Pengajuan surat permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik oleh Pemohon
    yakni Pattiro telah masuk sejak tanggal 20 Juli 2017, dan terdaftar di Kepaniteraan Komisi
    Informasi Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 26 Juli 2017. Sengketa dengan Nomor Register
    012/SI/VII/2017 ini diajukan pemohon kepada PPID BPJS Kesehatan cabang utama (KCU)
    SEMARANG pada tanggal 29 maret 2017 dengan surat nomor: 021/E/SPem/BP-
    LPPS/III/2017 mengenai satu salinan SOP Pencegahan Kecurangan Program JKN, kedua SK
    Struktur keanggotaan Tim TKMKB (Tim Kendali Mutu Kendali Biaya), ketiga SOP
    Pengaduan Pelayanan BPJS KCU Semarang, keempat Laporan tahunan BPJS BPJS KCU
    Semarang , kelima Jumlah dana transfer dari BPSJ Pusat ke BPJS KCU Semarang dan
    keenam Rekap data laporan Fraud BPJS KCU Semarang sejakTahun 2015 hingga 2016.
    Sementara itu didalam kesimpulan Termohon tertanggal 5 Oktober 2017 pada saat proses
    sidang,
    Termohon menyampaikan bahwa belum menguasai atau mendokumentasikan
    informasi rekap laporan fraud BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang tahun 2015-2016.
    Namun sebagaimana Pasal 6 ayat (3) huruf e Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang
    Keterbukaan Informasi Publik, maka alasan Termohon tersebut tidak kemudian menjadikan
    informasi yang dimohonkan Pemohon dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan
    dan dijadikan alasan Termohon dapat sebagai dasar untuk tidak memberikan informasi yang
    dimohonkan Pemohon karena belum dikuasai atau didokumentasikan. Berdasarkan seluruh
    uraian serta fakta hukum di atas, Majelis Komisioner memutuskan Mengabulkan permohonan
    pemohon untuk sebagian, Kemudian memerintahkan Termohon paling lambat 14 (empat
    belas) hari kerja untuk mengumumkan informasi mengenai Jumlah dana transfer dari BPSJ
    Pusat ke BPJS KCU Semarang tahun 2015-2016 melalui website resmi badan public.
    Menetapkan rekap data laporan Fraud BPJS KCU Semarang Tahun 2015- 2016 bukan
    merupakan informasi yang dikecualikan. Majelis Komisioner dalam putusannya juga
    menguatkan jawaban Termohon untuk tidak memberikan informasi rekap data laporan Fraud
    BPJS KCU Semarang Tahun 2015- 2016 karena belum dikuasai.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content