(12/9), Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar sidang di tempat yang berlokasi di Kantor KPU Kabupaten Boyolali. Sidang yang dipimpin oleh Drs. Sosiawan dan beranggotakan Handoko Agung S, S. Sos dan Nur Fuad, S.Ag ini beragendakan pemeriksaan legal standing para pihak dan dilanjutkan dengan pembacaan pokok perkara yang telah diregister dengan nomor sengketa 013/SI/VII/2017. Pada sidang tersebut Termohon menyampaikan bahwa permohonan infomasi Pemohon mengenai dokumen pengadaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, RSUD Bagas Waras, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Duk Capil, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Alam dan Dinas Perhubungan yang meliputi Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Perintah Kerja (SPK), Rencana Anggaran Biay (RAB), Spesifikasi Pekerjaan, Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambar- gambar, Daftar Kuantitas dan Harga , Bill of Quality (BQ), Daftar Penerima Barang dan Dokumen Kontrak Lainnya, sudah pernah ditanggapi dengan surat resmi tertanggal 8 Mei 2017 yang intinya meminta pemohon untuk hadir dan mengambil hard copy dokumen tersebut, dan penyampaian terkait beberapa informasi yang dikecualikan. Sementara itu kepada Majelis Komisioner Pemohon juga menjelaskan permohonan informasi yang dilakukannya bertujuan untuk kontrol sosial khususnya untuk pengawasan keuangan pada proyek-proyek yang dimaksud diatas dan hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah melalui kajian.
Pada persidangan tersebut Termohon yang dalam hal ini diwakili oleh Trisna Tirtana, SH, MH, bagian Hukum Sekda Kabupaten Klaten menyampaikan hasil uji konsekuensi terkait permohonan informasi yang dikecualikan, namun Majelis Komisioner menyatakan bahwa uji konsekuensi tersebut belum memenuhi standar yang diatur oleh Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik dan selanjutnya meminta Termohon untuk kembali melakukan uji konsekuensi serta menyerahkan hasilnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dan akan dikaji pada saat persidangan minggu depan dengan agenda pembuktian.