(19/07) Pelaksanaan sidang di tempat antara Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kab. Banyumas melawan Direksi PDAM Tirta Satria Kab. Banyumas dilangsungkan di Aula satu RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto dengan Ketua Majelis Komisioner H. Rahmulyo Adiwibowo, SH., MH beserta Anggota Majelis Drs. Sosiawan dan Nur Fuad, S.Ag. Sidang dibuka dan dilanjutkan dengan pemeriksaan legal standing pemohon termohon serta penjelasan kedua belah pihak terkait pengajuan informasi yang diminta pemohon yakni GNPK Kabupaten Banyumas. Kemudian Ketua Majelis menawarkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di hari yang sama dan keduanya pun setuju. Sementara itu Informasi Publik yang dimohonkan oleh GNPK adalah informasi mengenai Salinan dan/atau copy buku kontrak serta Laporan akhir hasil pemeriksaan pekerjaan Pada kegiatan/paket kegiatan tahun anggaran 2015  tentang Pengadaan dan Pemasangan Jaringan  Distribusi Utama (JDU) SPAM Purwokerto Selatan  di PDAM Tirta Satria Kab.Banyumas dengan nilai kegiatan Rp.14.535.923.000,-. Selanjutnya Dalam proses mediasi dengan Nomor register sengketa : 009/SI/VI/2017 antara Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kab. Banyumas, yang dalam sengketa ini diwakili Ketua Umum : Drs. Siswo Subroto, MH dengan Direksi PDAM Tirta Satria Kab. Banyumas  yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama Agus Subali, dan Direktur Teknik Wipi Supriyanto, telah mengakhiri sengketa dan  mencapai kesepakatan bersama dengan ketentuan Termohon bersedia dan akan memberikan Informasi sebagaimana pokok permohonan kepada Pemohon, setelah terlebih dahulu Termohon melakukan kajian dan inventarisasi informasi. Termohon akan menyampaikan Informasi kepada Pemohon dalam bentuk Hard Copy paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditanda tanganinya kesepakatan ini di Kantor PDAM Tirta Satria Kab. Banyumas. Apabila Pemohon dan Termohon tidak menjalankan kesepakatan ini, maka para pihak dapat menempuh upaya hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta terkait  Biaya Penggandaan Informasi akan dibebankan kepada Pemohon. Kesepakatan ini telah dibuat secara tertulis pada tanggal 19 Juli 2017 dan telah dibacakan dihadapan Para Pihak oleh Drs. Sosiawan selaku Mediator dan Para Pihakpun menyatakan menyetujui seluruh kesepakatan tersebut.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content