(18/05) Proses mediasi ke dua sengketa Informasi antara Sri Murni melawan Kantor pertanahan Kabupaten Boyolali dilaksanakan di Ruang Mediasi Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah  dengan mediator Drs. Sosiawan.  Sengketa dengan  nomor register  006/SI/IV/2017 dihadiri oleh pemohon Sri Murni dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali yang dalam hal ini diwakili oleh Sri Nurul  Hasanah, A. Ptnh, SH, Suprayogo, SH, Haryono, B.A., dan Etty Asminijati sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali nomor: 1087/14-33.09/V/ 2017 tertanggal 17 Mei 2017. Dalam proses mediasi kali ini pihak pemohon dan termohon telah mencapai kesepakatan yakni Meminta Pemohon dalam hal ini Sri Murni  menunggu sampai dengan proses hukum terhadap kasus ini selesai. Kemudian Pemohon sepakat akan mengajukan permohonan informasi yang  diminta yakni sejarah tanah/ warkah C  desa 618 patok 1 Luas kurang lebih 2.100 dan 2.225 meter persegi  dan C  desa 618 PS 32-P11 Luas kurang lebih 1.800 meter persegi di Kelurahan Manggis Kec. Mojosongo Kabupaten Boyolali  kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan. Pemohon dapat mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Boyolali untuk membuka dokumen sebagimana yang menjadi sengketa. Pemohon dapat mengajukan surat permohonan ijin  kepada Kepala Kanwil  Badan  Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk melihat dan atau/ mengetahui informasi   dokumen sebagaimana yang diminta melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali, dan poin kesepakatan inilah yang akan dilakukan Pemohon untuk dapat memperoleh informasi dokumen yang diminta.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content