(10/05) Sidang Ajudikasi Non Litigasi antara Sri Murni melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali beragendakan pemeriksaan awal. Pata tahapan ini termohon (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali ) dan Pemohon (Sri murni) dengan menyerahkan ktp dan surat kuasa  kepada Majelis KOmisiner yang dalam persidangan pertama ini diketuai oleh Rahmulyo Adiwibowo, SH.MH serta anggota majelis komisioner Handoko Agung S. Sos dan Drs. Sosiawan.  Sementara itu Pokok perkara nomer  register sengketa  006/SI/IV/2017 ini adalah sejarah tanah/ warkah C  desa 618 patok 1 Luas kurang lebih 2.100 dan 2.225 meter persegi  dan C  desa 618 PS 32-P11 Luas kurang lebih 1.800 meter persegi di Kelurahan Manggis Kec. Mojosongo Kabupaten Boyolali.  Sidang dilanjutkan dengan mediasi pada hari yang sama dengan mediator Drs. Sosiawan di ruang mediasi Komisi Informasi Provinsi jawa Tengah. Namun sidang mediasi ini ditunda karena pihak termohon yakni  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boyolali belum membawa surat kuasa, hanya surat tugas menghadiri sidang. Terkait hal ini Ketua Majelis menegaskan Surat Kuasa wajib diserahkan termohon maupun pemohon yang memang mewakili pihak yang bersengketa. Hal ini berkaitan  dengan tanggung jawab dalam menghadiri persidangan dan  kewenangan dalam Keseluruhan proses sidang hingga selesai.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content