(19/04) Sidang Ajudikasi Non Litigasi  dengan Nomor Register Sengketa 003/SI/I/2017 dilaksanakan di Ruang Sidang Lantai Dua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan agenda Penyerahan Kesimpulan Dan Hasil Uji Konsekuensi. Pihak Pemohon yakni Eko Heru Santoso menyerahkan kesimpulan tertulis dan pihak termohon Bupati Sragen menyerahkan Hasil Uji Konsekuensi atas penolakan permohonan Informasi Pemohon karena informasi yang diminta adalah informasi yang dikecualikan. Sementara itu Ketua Majelis Komisioner Drs, Sosiawan beserta anggota Majelis Komisioner Handoko Agung S, S.Sos dan Nurfuad, S.Ag memberikan beberapa pertanyaan kepada termohon terkait dinamika yang terjadi saat melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan ini. Menurut Termohon yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, uji konsekuensi dipimpin langsung oleh Ketua PPID Sragen dan dilaksanakan di Ruang Sekda Sragen pada Senin 17 April 2017 pukul 8.30 WIB. Para Pejabat yang berwenang hadir seperti Inspektorat Kabupaten Sragen,Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Sragen, Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sragen, Kepala Bagian Hukum, dan pihak pihak lain yang terkait. Pihaknya menambahkan, melalui berbagai macam pertimbangan dan berdebatan tim Kuasa Hukum tetap menyimpulkan bahwa Informasi yang diminta adalah Informasi yang dikecualikan dengan berpedoman pada Undang-Undang KIP Perki I tahun 2017 dan Perki I tahun 2010. Hasil Uji Konsekuensi menurutnya juga dengan mempertimbangkan pendapat Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sragen yang menyampaikan bahwa tidak semua Informasi yang dikecualikan itu kemudian tidak diberikan kepada pemohon informasi, Cukup menghitamkan dokumen yang memang dikecualikan dan yang lainnya dapat diberikan kepada pemohon. Serta Pendapat lain yang menyampaikan bahwa dokumen kontrak pembangunan jalan yang diminta pemohon merupakan satu kesatuan sehingga tidak dapat diberikan dengan menghitamkan yang dikecualikan saja.  Sementara itu Majelis Komisioner berpendapat hasil uji konsekuensi termohon akan menjadi pertimbangan dalam menyusun putusan dan dalam hasil uji konsekuensi sebaiknya menurut Majelis harus memaksukkan jenis permohonan informasi yang diminta pemohon. Kemudian Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda Putusan.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content