Sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan nomer register sengketa 036/SI/XII/2016 antara Ahmad Kodirin Latief melawan Kepala Desa Mergawati Kabupaten Cilacap dibuka Oleh Ketua Majelis Komisioner Nurfuad S.Ag beserta anggota majelis komisioner Handoko Agung S, S.Sos dan Drs. Sosiawan. Persidangan ke enam ini masih beragendakan pemeriksaan alat bukti dan saksi/ahli , karena seperti persidangan sebelumnya pihak termohon yakni Kades Mergawati kabupaten Cilacap belum membawa alat bukti yang terleges dan pihak pemohon akan menghadirkan saksi. Namun pada persidangan kali ini, kades Mergawati Kabupaten Cilacap tidak hadir dan belum mengirimkan alat bukti yang terleges, serta pemohon juga tidak dapat mengahdirkan saksi dikarenakan sakit. Sementara itu, dalam persidangan majelis menanyakan kepada pemohon ,terkait relevansi saksi yang akan dihadirkan, dan pihak pemohon mengatakan saksi yang akan dihadirkan adalah orang yang mendengar cerita atau perkataan dari pihak ayah pemohon tentang proses pengalihan hak tanah atas nama mbah satem. Dari keterangan inilah Majelis berpendapat bahwa saksi yang akan dihadirkan tidak memiliki hubungan langsung dengan sengketa informasi karena tidak mendengar, melihat, dan/atau mengalami sendiri . Majelis Komisioner memiliki kewenangan untuk memutuskan menolak saksi yang akan dihadirkan pemohon sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pasal 53 Perki 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi public. Sementara itu, Terkait proses penyelesaian sengketa informasi public dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan dan cara sederhana maka majelis meminta para pihak untuk mengirimkan kesimpulan ,sehingga agenda sidang selanjutnya adalah putusan.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Related Posts
Add A Comment