(05/04) Sidang Ajudikasi Non Litigasi antara Eko Heru Santoso melawan Bupati Sragen dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner Drs. Sosiawan dengan anggota Handoko Agung S, S.Sos dan Nurfuad S.Ag di ruang sidang lantai dua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Sidang sengketa ke empat dengan nomor Register 003/SI/I/2017 yang beragendakan pembuktian ini di tunda oleh Majelis Komisioner karena pihak termohon yakni Bupati Sragen belum membawa alat bukti persidangan. Sementara itu pihak pemohon yakni Eko Heru Santoso telah membawa alat bukti namun hanya berbentuk copyan sehingga alat bukti tersebut dianggap Majelis belum sah. Dalam persidangan Majelis Komisioner Handoko Agung S, S.Sos mengatakan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan alat bukti sidang dan saksi atau ahli dengan catatan jika pemohon dan termohon telah membawa alat bukti asli dan sah . Pihaknya berharap untuk para pihak sengketa dapat mempersiapkan dengan sebaik – baiknya agar sidang ini tidak tertunda kembali dan dapat segera diputuskan.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Related Posts
Add A Comment