(05/04) Sidang sengketa dengan Nomor Register 001/SI/I/2017 antara Lie albertus Gangga melawan Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dilaksanakan di ruang sidang lantai dua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, dengan Ketua Majelis Komisioner Rahmulyo Adiwibowo, SH. MH beserta Anggota Majelis Komisioner  Drs. Sosiawan dan Nurfuad S.Ag . Sidang ke lima dengan Agenda Pembuktian ini kembali di tunda karena pihak termohon yakni PN Salatiga tidak membawa  Alat Bukti seperti halnya pada persidangan ke empat. Pada persidangan kali ini pihak termohon hanya menyerahkan kesimpulan, begitu pula dengan pihak pemohon yang juga menyerahkan kesimpulan karena pada persidangan ke empat telah menyerahkan alat buktinya. Sementara itu setelah para pihak menyerahkan kesimpulan pada Majelis Komisioner, maka  agenda Sidang selanjutnya adalah tahap putusan.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content