(22/03) Sidang Ajudikasi non litigasi antara Agus Suyitno melawan Bupati Pati dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner Drs. Sosiawan serta Handoko Agung S. Sos dan Nurfuad S.Ag  selaku anggota Majelis Komisioner di Ruang sidang Lantai 2 Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.  Dalam sidang pertama ini pihak pemohon yakni Agus Suyitno dan termohon Bupati Pati hadir mememenuhi panggilan sidang dengan legal standing  yang telah memenuhi syarat. Sementara itu pokok perkara  Sengketa Informasi dengan nomor  register 004/SI/II/2017 adalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), kedua Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) seperti yang dimaksud pada Formulis BOS K-2, ketiga Laporan Penggunaan Dana BOS (Pengeluaran dan Pembeliaan Barang Jasa) seperti yang dimaksud pada Formulir Format BOS 04, keempat Buku Pembantu Pajak seperti yang dimaksud pada Formulir BOS K-6, kelima Daftar Pembeliaan Barang Inventaris di sekolah dengan rincian jumlah dan harga barang yang dibeli, seperti yang dimaksud pada Formulir Format BOS- 09 dan Format BOS -10. Keenam Fotocopy Belanja Barang dan Pengeluaran. Ketujuh Daftar Penerima Barang dan Bantuan. Terkahir  kedelapan Tiket dan Bukti Akomodasi pada Perjalanan Dinas pada tahun anggaran 2014 dan tahun 2015 pada sekolah-sekolah SD,SLTP,SMA dan SMK.

    Dalam sidang pemohon menjelaskan selaku perwakilan masyarakat, pihaknya akan melakukan control social sebagai tujuan dari adanya permohonan informasi ini, untuk melihat apakah terjadi kecurangan di dalam permohonan informasi yang diminta.  Di sisi lain pihak termohon juga mengatakan permohonan informasi yang diminta telah ditindaklanjuti ke badan public yang berwenang, namun karena saat itu koordinasi dengan badan public tersebut kurang baik membuat pemohon mengajukan keberatan. Namun pihaknya mengaskan bahwa informasi yang diminta telah disiapkan sejak pertama kali laporan tersebut masuk. Termohon juga menyampaikan bahwa setiap permohon informasi public, harus terlebih dahulu mengerti rambu-rambu teknis permohonan informasi,  seperti menelpon terlebih dahulu terkait perkembangan informasi yang diminta jika memang dirasa sudah terlalu lama tidak ada jawaban,  mengingat staff badan public juga memiliki pekerjaan lain. Kemudian dokumen public  tidak boleh dibawa pulang, jika ingin memfotokopi harus di hari itu juga dan diantar oleh staff badan public.

    Sidang ajudikasi dilanjutkan dengan proses mediasi di hari yang sama di Ruang Mediasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dengan mediator Nurfuad S. Ag dan telah mencapai kesepakatan. Pihak termohon bersedia memberikan informasi public yang diminta pemohon, selambat lambatnya dua hari setelah ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content