(22/03) Sidang Ajudikasi dengan Nomor Sengketa Perkara 005/SI/II/2017 antara Agus Suyitno melawan Sekda Blora dibuka oleh Ketua Majelis Komisioner Rahmulyo Adibiwo SH.MH dan Drs. Sosiawan serta Nurfuad S.Ag selaku Anggota Majelis Komisioner di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Sidang yang dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon Agus Suyitno dan Termohon Sekda Blora sempat di skors Majelis karena majelis ingin memeriksa batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Agus Suyitno. Kemudian skors sidang dicabut, Majelis Komisioner membacakan putusan sela yakni Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diterima pada tanggal 16 Februari 2017 dan terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 24 Februari 2017, sedangkan dari berkas permohonan penyelesaian sengketa informasi pemohon, surat keberatan pemohon ke atasan PPID Kabupaten Blora tertanggal 27 Desember 2016 , jika sesuai dengan aturan undang undang perki 1 th 2013 papasal 13 permohonan yang diajukan selambat lambatnya 14 hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu 30 hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis. Dari pertimbangan iniliah Majelis Menyatakan bahwa permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diajukan pemohon melebihi batas waktu yang ditentukan atau daluarsa; dan Menetapkan bahwa Permohonan penyelesaian sengketa informasi Pemohon tidak dapat diterima.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Previous ArticlePada Sidang Pembuktian para pihak sengketa tidak ada yang datang
Next Article Kesepakatan Tercapai Dalam Satu Kali Sidang Mediasi
Related Posts
Add A Comment