Secara umum peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publik di Jawa Tengah sudah cukup baik, namun memang PPID memerlukan keterampilan, pemahaman yang komperhensif serta kemauan dari pimpinan badan publik tersebut, artinya Peran PPID sebagai pengatur ketika ada permohonan informasi kepada suatu badan. Mereka yang mengatur dan mengontrol agar sesuai Undang- undang (UU). PPID harus memiliki ruangan khusus untuk megatur arus informasi itu. Menurutnya  jika ada masyarakat yang kesulitan mengakses informasi pada suatu badan publik, sesuai UU yang berlaku dapat mengajukan sengketa informasi ke KIP. Hal inilah yang dikatakan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah H Rahmulyo Adiwibowo SH,MH saat memberikan sambutan dalam Kegiatan Workshop Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan. Kegiatan Workshop 7/3 ini merupakan rangkaian kelanjutan dari kegiatan Focus Goup Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Berbasis Open Data putaran kedua yang di selenggarakan Komisi nformasi Provinsi jawa Tengah pada tanggal 8/3 yang berkerjasama dengan PPID Pembantu RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo. Kegiatan ini diselenggarakan di tempat yang sama seperti hal nya kegiatan FGD.

    Workshop Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik dibuka langsung oleh Direktur RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo- RSMS Purwokerto Haryadi Ibnu Junaedi Pihaknya mengatakan Badan Publik yang tidak melaksanakan keterbukaan informasi publik sudah ketinggalan jaman. Sebagai Badan Publik, RSMS akan terus meningkatkan pelayanan informasi kepada publik dengan jelas, akurat, transparan serta tidak menyesatkan.

    Disisi lain Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah Sabarudin Hulu juga hadir dalam kegiatan Workshop ini sebagai narasumber yang memberikan paparannya terkait masih banyaknya maladminitrasi yang terjadi di badan public. Menurutnya Badan publik cenderung melakukan maladministrasi dalam memberikan pelayanan publik. Implementasi standar pelayanan publik telah terabaikan, baik sengaja atau tidak disengaja oleh pemerintah selaku penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik. Pihaknya juga menambahkan Maladministrasi terjadi secara hampir merata baik di pusat maupun daerah, meskipun sudah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standar pelayanan publik. Sabarudin Hulu menjelaskan Maladministrasi sudah terjadi sejak dini, yaitu dalam bentuk pengabaian standar pelayanan publik. Terkait hal ini maladminitrasi  mengakibatkan  kualitas pelayanan publik menjadi rendah., maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

    Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng Nur Fuad S.Ag selaku Narasumber juga menambahkan, Pihaknya mengupas terkait Permendagri 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi. Jika dibandingkan dengan Permendagri 35 tahun 2010 tentang PPID, Permendagri 3/2017 menuntut kelembagaan PPID agar lebih solid dan profesional di dalam memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik. Setidaknya ada tiga hal untuk mewujudkan soliditas PPID yakni struktur lembaga pengelola, tata pelaporan pelayanan dan lembaga koordinasi. Menurutnya Dengan terbitnya Permendagri nomor 3 tahun 2017, fungsi utama PPID adalah sebagai lembaga pelayanan informasi-dokumentasi dan penyelesaian sengketa informasi publik. Permendagri ini juga mewajibkan badan publik pelayan infomasi memiliki kelembagaan yang solid dan bekeja secara professional.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content