(09/03) Sidang Sengketa dengan Nomer Register 002/SI/I/2017  antara  Ardiyansyah Harjunantio melawan Kantor Pertanahan Kota semarang dilaksanakan di Ruang Mediasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pukul 10.00 WIB. Setelah  Sidang Mediasi minggu lalu sempat tertunda karena ketidakhadiran Kuasa Hukum Pemohon, untuk sidang mediasi kali ini dengan Mediator Drs. Sosiawan berakhir damai atau sepakat.  Pihak Pemohon  Ardiyansyah Harjunantio yang dalam hal ini diwakili oleh Aris Septiono, SH,MH,LL,M selaku kuasa hokum, kemudian pihak termohon yang diwakili oleh Setiadjid, SH,MH, suroso, A. Ptnh dan kawan-kawan telah mencapai kesepakatan bersama, setelah menempuh 3 kali proses mediasi. Pihak Termohon menyatakan telah menghentikan proses permohonan pendaftaran sertifikat yang diajukan oleh Eny Sispowati CS dan menghapusnya dari Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) Kota Semarang.  Sehingga informasi mengenai salinan Dokumen Surat Verponding yang dijadikan dasar permohonan oleh Eny Sispowati CS, Informasi mengenai keaslian, keabsahan, letak dan batas batas tanah sesuai dengan surat verponding yang diajukan oleh Eny Sispowati CS, Surat kesepakatan bersama antara Eny Sispowati CS dengan warga RW 03 Tanah Putih Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang, dan Surat Keterangan tidak sengketa yang dibuat oleh Lurah atau warga yang menjadi dasar/dokumen permohonan tidak diberikan.

    Share.

    Comments are closed.

    Skip to content