Salah satu tujuan dirancangnya Undang-Undang KIP antara lain adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif ,efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, undang undang KIP tersebut tidak hanya berhenti di dua tujuan itu, namun dua hal inilah yang menjadi acuan penting tata kelola pemerintahan agar berjalan baik utamanya di bidang kepegawaian” ujar Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, H. Rahmulyo Adiwibowo, SH, MH dalam Rapat Koordinasi Bidang Kepegawaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang dilaksanakan oleh BKD Provinsi Jawa Tengah tanggal 14 Februari 2017. Selain itu Rahmulyo juga menambahkan salah satu contoh Keterbukaan Informasi di bidang Kepegawaian yakni proses rekrutmen Aparat Sipin Negara (ASN) yang harus adil, transparan,akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan. Tujuannya adalah agar tidak tumpang tindih pegawai dalam satu unit dan jumlah pegawai serta jumlah lembaga organisasinya juga seimbang.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Related Posts
Add A Comment