Senin 5/9 pukul 14.00 komisi informasi jawa tengah kembali menyidangkan sengketa informasi antara pemohon BARA JP jateng melawan Termohon Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang, sidang pada siang itu dipimpin oleh Rahmulyo adiwibowo dan didampingi oleh zainal abidin dan sosiawan sebagai anggota majelis. Sidang hari itu ditunda karena ketidakhadiran pihak Pemohon, dan berdasarkan keterangan dari Termohon semua informasi yang diminta pemohon yang berupa Program kegiatan pengadaan barang dan jasa atau Daftar Satuan Pekerjaan (DSP) berupa dokumen kontrak, dokumen penyelesaian pekerjaan (dengan lampiran spesifikasi dan RAB, nota / kuitansi) yang telah selesai pada tahun 2016 di dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota semarang, serta Salinan LHKPN pejabat Eselon I, II, III, dan IV sudah diberikan kepada Pemohon, dan berdasarkan hal tersebut pihak pemohon sepakat akan mencabut permohonan penyelesaian sengketanya ke komisi informasi, namun kenyataan Kepaniteraan Komisi Informasi tidak menerima surat pencabutan permohonan PSI dari Pemohon, dan sidang pada siang hari itu terpaksa ditunda.
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Previous ArticlePenetapan Gugur Sengketa BARA- JP Jateng
Next Article Seminar Hari Hak Untuk Tahu 2016
Related Posts
Add A Comment